
Muba-(SL)-Satuan Reserse Kriminal Resort Musi Banyuasin, mengamankan seorang warga bernama Indra Gunawan (32), di Jalan Randik Sekayu. Warga Jalan Sekayu – Muara Teladan Kelurahan Balai Agung ini tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian.
Indra Gunawan ditangkap karena kasus pencurian di kediaman M Aprizal (40) dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil satu buah handphone Xiaomi Note warna putih serta serta satu buah handphone Samsung J5 warna putih. Korban yang belum mengetahui pelaku pencurian HP dalam rumahnya tersebut, langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
Personil Polsek kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Satu bulan menghilang dan berkat informasi dari masyarakat, Senin (11/2/19) aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku diamankan serta diproses secara hukum. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, membenarkan penangkapan tersebut dan kini masih kita proses penyidikan lebih lanjut. (Nk)