
Bandarlampung (SL)-Team Tekab 308 bersama Anggota PPA Polres Lamteng menangkap tersangka pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 1257-B / X/ 2018 / Polda Lampung / Res Lamteng, tanggal 27 Oktober 2018.
Kabit Humas Polda Lampung, Jumat (15/02/2019), mengatakan jika penangkapan yang dilakukan atas kerjasama tim dilapangan. “Tim 308 bersama anggota PPA Polres, berhasil pengamankan Rohman alias Gus Rohman (41) , warga Kampung Dente Teladas Kec. Bratasena Kab. Tulang Bawang,” ujar Kombes Sulistyaningsih.
Diterangkannya pula, bahwa pelaku saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Proses selanjutnya sedang berlangsung di Polres,” terang Kabid Humas Polda ini.
Dijelaskan Sulis juga, jika ancaman hukuman bagi pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. “Pelaku akan dikenakan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” jelas Sulis.
Penangkapan pelaku dilakukan, Kamis pada Kamis 14 Pebruari 2019, sekira jam 09.30 Wib saat pelaku berada di Kamp. Dente Teladas Kec. Bratasena kabupaten Tulang Bawang. (Red).