
Bandarlampung (SL)-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menilai berbagai aktivitas di Pulau Tegal Mas merugikan Negara dan pemerintah. Sebab, dalam pengurusan izin yang seharusnya dimiliki Pulau Tegal Mas itu ada biaya yang seharusnya masuk ke Kas Negara atau Penghasilan Asli Daerah (PAD). Selain itu, akibat lokasi wisata itu tidak memiliki izin pemerintah tidak bisa menarik pajak dan restribusi.
Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, seharusnya sebelum seluruh aktivitas di Pulau Tegal Mas dimulai perizinannya terlebih dahulu di urus dan di penuhi, dan dalam proses pengurusan izin itu ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pendapatan daerah. Selain itu, jika lokasi wisata itu ada izin maka pemerintah bisa mendapatkan penghasilan dari pajak maupun dari restribusi.
“Pasti merugikan Negara atau pemerintah. Sebelum aktivitas itu dimulai harusnya izinnya diurus, dalam pengurusan izin itu ada biaya yang harus dikeluarkan dan menjadi pendapatan pemerintah. Dan kalau lokasi wisata itu ada izin, pemerintah bisa mennarik pajak dan retribusi,” terangnya Selasa (12/02/2019).
Akibat beroperasi tanpa izin, jelasnya, pemerintah tidak bisa menarik pajak dan retribusi padahal berbagai aktivitas di Pulau Tegal Mas itu sudah berjalan.”Aktivitas Wisata Pulau Tegal Mas itu tidak memiliki izin lingkungan, izin reklamasi, izin pemanfaatan ruang laut, bahkan mungkin juga tidak memiliki izin pariwisata. Jadi jelas itu merugikan pemerintah,” tandasnya.
Menurut Irfan, pekan lalu pihaknya sudah di panggil Polda Lampung untuk memberikan keterangan terkait laporan pihaknya beberapa waktu lalu. Namun, untuk saat ini belum diketahui lagi sudah sejauh mana tindaklanjut laporan pihaknya terkait Pulau Tegal Mas tersebut. “Kita masih menunggu tindaklanjutnya dari Polda dan DLH,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung melaporkan kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait aktitas reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang disinyalir tanpa izin di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran oleh pengelola lokasi wisata Pulau Tegal Mas. Namun pemilik wisata Pulau Tegal Emas, Thomas Riska berkelit dengan menyebut lokasi yang dilaporkan itu bukan miliknya.
Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, Walhi Lampung selaku lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup di Provinsi Lampung melaporkan kasus pelanggaran lingkungan hidup yaitu pelaporan aktitas dan kegiatan reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang diduga tidak memiliki Izin di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,
”Diduga dilakukan oleh Pengelola Pulau Tegal Mas. Laporan disampikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung,” ujar Irfan melalui pers releasenya, Jum’at (11/01/2019) lalu.
Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung yang menyatakan benar bahwa adanya pelanggaran lingkungan hidup yaitu adanya aktitas reklamasi dan pengerukan Bukit di Desa Sidodadi kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak memiliki Izin.
“Berdasarkan Informasi yang didapat meskipun adanya dugaan tidak adanya izin dalam aktitas reklamasi dan pengerukan bukit tersebut namun aktitas masih beroprasi melakukan reklamasi dan pengerukan bukit seperti tidak ada masalah. Terlihat aktitas tersebut berhenti beberapa hari lalu namun diduga karena adanya bencana tsunami akibat Longsor Gunung Anak Krakatau bukan karna adanya penegakan hukum,” ungkapnya.
Laporan dengan nomor surat : 001/B/ED/WALHI_LPG/I/2019 disampaikan oleh Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung Irfan Tri Musri dengan didampingi Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaidillah dan diterima oleh Ida Ewidawati Staf DitReskrimsus Polda Lampung.
Walhi Lampung menyarankan dan merekomendasikan kepada Polda Lampung selaku aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap perizinan dan aktitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh Pengelola Pulau Tegal Mas. Kemudian melakukan penghentian seluruh aktitas baik di Pulau Tegal Mas maupun dilokasi reklamasi untuk pembangunan pelabuhan.
Walhi juga mendesak Polda melakukan penegakan hukum yang serius terhadap semua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola pulau Tegal Mas,”Apabila dikemudian hari pengelola Pulau Tegal Mas melengkapi perizinannya, maka diharapkan aparat Penegak Hukum tidak menghilangkan/menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas,” pungkasnya.
Terpisah, Owner Obyek Wisata Pulau Tegal Mas, Thomas Rizka, saat dikonrmasi menyatakan lokasi reklamasi itu bukan lokasi miliknya. “Itu bukan lahan saya, itu salah laporan. Itu bukan milik saya,” ungkapnya. Thomas juga membantah jika di lokasi tersebut terdapat aktivitas reklamasi. ”Di lokasi itu tidak ada reklamasi, saya hanya penataan bibir pantai saja. Saya juga belum diminta klarikasi oleh Polda,” tutupnya. (Hp/jun)