
Bandar Lampung (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menerima ratusan laporan pengaduan dari konsumen dan masyarakat terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berbasis financial technology (fintech) tahun 2018. Dari jumlah tersebut, OJK hanya memproses dua laporan pengaduan, selebihnya LJK Fintech yang diadukan tidak memenuhi ketentuan OJK.
“Sekarang lagi marak transaksi fintech (adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan). Laporan pengaduan masyarakat ke OJK lima ratus lebih terkait transaksi berbasis fintech,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna pada pertemuan dengan wartawan dalam “Ngopi dan Ngobrol Bareng Wartawan” didampingi Deputi OJK Jhon Aprianus Risnand, Pewakilan PWI Lampung Juniardi, dipandu moderator Humas OJK Dwi Krisno Yudi P dihadapan jurnalis Lampung cetak, tv, radio, dan online, di Bandar Lampung, Selasa (12/2).
Indra mengatakan ratusan laporan pengaduan dari konsumen atau masyarakat tersebut, hanya dua pengaduan yang dapat diproses atau ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan mediasi kepada LJK fintech tersebut. Sedangkan laporan lainnya, tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan OJK.
Indra berharap masyarakat tidak gegabah dengan tawaran perusahaan LJK berbasis fintech. Masyarakat harus berhati-hati dan waspada saat bersentuhan dengan perusahaan fintech. Saat ini, ujar dia, baru ada 81 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, selebihnya perusahaan tersebut berdiri namun tidak mendaftarkan ke OJK.
“Banyak perusahaan fintech yang bermunculan, tapi tidak terdaftar. Bukan mereka tidak mau mendaftar ke OJK, tapi memang OJK mensyaratkan ketentuan yang sangat ketat dengan tujuan melindungi masyarakat atau konsumen saat bertransaksi,” katanya.
Menurut Indra, sekarang banyak perusahaan fintech yang menjamur di mayarakat dengan tawaran yang menggiurkan baik pembiayaan ataupun pinjaman lainnya berbasis virtual. Padahal, ungkap dia, persyaratan dari perusahaan tersebut harus ada kantor fisik, struktur direksi, dan pegawainya.
Selama ini, lanjut dia, perusahaan fintech yang muncul tidak ada kantor fisik, tidak ada struktur direksi, dan juga pegawai. Mereka hanya mengandalkan komputer dan telepon android sudah bisa berjalan. “Walaupun prosedur fintech mudah dan cepat, tapi masyarakat tetap waspada dan berhati-hati,” ujarnya.
Menurut Indra, OJK tidak dapat melindungi konsumen atau masyarakat yang bertransaksi melalui fintech yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan OJK. Transaksi yang dilakukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak saja, tidak dapat melibatkan pihak ketiga.
Selain itu, ia mengatakan masyarakat harus terlebih dahulu membaca semua perjanjian kedua belah pihak sebelu melakukan persetujuan baik dalam bentuk tanda tangan atau pun dengan hanya melakukan tanda centang. “Dengan tanda centang saja form tersebut sudah disetujui konsumen,” katanya.
Target Literasi dan Inklusi Industri Keuangan Lampung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meyakini tingkat literasi dan inklusi pada industri keuangan di Bumi Ruwa Jurai dapat menyentuh target nasional pada 2019. Sebab, berdasarkan survei terakhirnya, penggunaan dan pemahaman masyarakat terhadap produk lembaga keuangan masih tercatat rendah.
Kepala OJK Lampung Indra Krisna menjelaskan literasi keuangan merupakan pengetahuan dan pemahaman terhadap produk jasa keuangan yang digunakan masyarakat. Sedangkan inklusi adalah tingkat penggunaan masyarakat atas jasa dan produk keuangan yang ada.
Berdasarkan survei terakhir pada 2016, literasi keuangan di tingkat nasional hanya sebesar 29,7% dan inklusinya mencapai 67,8%. Sedangkan literasi Lampung sebesar 26,9% dengan inklusinya keuangan mencapai 69,8%. Angka itu masih terbilang rendah, karena di bawah target nasional.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Literasi Keuangan ditargetkan dapat mencapai 35% dan berdasar pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 inklusi dipatok di angka 75%,” kata Indra kepada media di kantornya, Selasa (12/2/2019).
Dia melanjutkan kendati survei terakhir menunjukkan tingkatan yang masih rendah. Lembaga independen pengawas industri jasa keuangan (IJK) itu diyakini dapat mencapai target yang ditetapkan presiden. “Pemerintah mentargetkan angka itu bisa dicapai ditahun ini. Kami yakin tingkat 35% dan 75% itu bisa dicapai,” ujarnya.
OJK Dan Sinergi Media
Indra menambahkan OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yaitu terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengungkapkan bahwa dengan adanya sinergitas antara OJK dengan media massa bisa memberi pemahaman terhadap masyarakat, apa pungsi utama dari OJK serta memberikan Edukasi dan Literasi ke masyarakat mengenai OJK. “Dengan adanya sinergitas antara OJK Lampung dengan awak Media massa, maka akan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Lampung, tentang fungsi dan kinerja OJK,” katanya. (Juniardi)