
Tulangbawang Barat (SL)-Kasus dugaan penyimpangan proyek buku SD se-Kabupaten Tulang Bawang Barat, senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2018 itu ternyata sudah diributkan sejak Oktober 2018 lalu. Proyek itu pengadaan buku yang menelan anggaran fantastis itu di duga dijadikan lahan basah bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melancarkan korupsi dan memperkaya diri sendiri.
Pasalnya anggaran buku itu juga ada dalam kucuran BOS tahun 2018. Seperti diketahui, dalam kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018 Bab V, telah mengatur soal pembiayaan pengadaan buku perpustakaan kepada setiap lembaga penyelenggara pendidikan atau sekolah. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama pelajaran dan panduan guru sesuai dengan Kurikulum dengan ketentuan buku teks utama harus sudah dibeli oleh atau tersedia di sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai.
Sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama
Selain itu, sekolah juga harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima BOS tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima BOS tiap semester), atau 20% (dua puluh persen) dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah.
Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama. Dana 20% (dua puluh persen) yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dengan seluruh dana tersebut. Pembelian buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah dengan kewajiban penyediaan buku sesuai ketentuan juknis BOS 2018.
Mengetahui hal tersebut, maka anggaran pengadaan buku perpustaan untuk tingkat sekolah dasar (SD) pada APBD tahun 2018 di Disdikbud Tuba Barat diduga hanya menjadi akal-akalan Kepala Dinas untuk memperkaya diri. (hdl/net)