
Pringsewu, (SL)-Mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu Dewi Febrianti dituntut hukuman penjara selama delapan bulan. Dewi Febrianti (31) warga Jalan Kejaksaan, Gang Mangga, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Tanggamus dengan barang bukti uang Rp2,1 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Andrian mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa Dewi Febrianti selama delapan bulan penjara dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Ferdy, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 31 Januari 2019.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa didasari Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001. Sidang mantan pegawai ATR/BPN Pringsewu tersebut pada pekan lalu sebelumnya sempat ditunda lantaran JPU belum siap membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi suaminya keluar dari ruangan sidang sambil memarahi awak media yang mencoba mengambil foto terdakwa. “Ngapain foto-foto,” kata dia sambil bergegas ke luar ruangan.
Dewi Febrianti, terbukti melakukan pungli dalam mengurus berkas balik nama bidang tanah. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan, memohon agar majelis hakim menghukum seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai anak-anak, yang membutuhkan kasih sayangnya.
Diketahui, pungli itu bermula pada Jumat, 16 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa menghubungi karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) milik korban, Hafsah Desiana, melalui Rista, namun tidak aktif. Kemudian terdakwa kembali menelpon karyawan lainnya, Ari Susanti. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menanyakan pembayaran dalam pengurusan biaya balik nama bidang tanah sebesar Rp2,1 juta.
Sepekan kemudian, Jumat, 23 Maret 2018 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dan korban berjanjian untuk bertemu di Jalan Pemuda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, tepatnya di depan bimbingan belajar ‘Kumon’.
Ketika bertemu, korban datang menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Terdakwa lalu masuk ke mobil korban. Saat itu, korban langsung menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar Rp2,1 juta kepada terdakwa. Sebelumnya, korban telah melapor ke Polres Tanggamus terkait pungutan liar yang dilakukan terdakwa sebagai pegawai ATR/BPN Pringsewu dalam pengurusan roya, cek dan balik nama.
Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke Mapolres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut. (Wagiman)