
Lampung Utara (SL)-Usai pelaksanaan penertiban Pasar Bonglai yang dilakukan aparatur Pemerintahan Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu, (19/1), dimana saat penertiban itu lebih ditekankan dengan pendekatan persuasif pada para pedagang dan masyarakat selaku pembeli yang ada di lokasi Pasar Bonglai, sebagai lokasi pasar lama desa setempat.
Sebelumnya, diketahui, ada ketidaksepahaman antara pihak pengelola pasar lama (Pasar Bonglai.red) dengan Pemerintahan Desa Gunung Besar yang saat ini telah merelokasi pasar lama ke tempat pasar baru yang ada di jalan lintas kecamatan, tepatnya di Dusun Bungkuk, desa setempat.
Dijelaskan Kepala Desa Gunung Besar, Pahrul Rozi, pasca penertiban pasar lama, keadaan lingkungan dan sosial kemasyarakatan hingga saat ini masih dalam katagori kondusif.
“Perkembangan hasil penertiban pasar, hingga hari ini, (Senin, 21/1.red), terpantau cukup kondusif. Tidak berdampak atau dengan kata lain berpotensi adanya konflik horisontal pada hubungan sosial kemasyarakatan. Hanya saja yang perlu dipahami, penertiban itu lebih ditekankan pada adanya kesepahaman dua arah dengan pendekatan persuasif,” jelas Pahrul Rozi, kepada sejumlah wartawan, Senin, (21/1), saat berada di Sekretariat Pemkab. Lampura.
Dikatakannya, pada prinsipnya, warga setempat ingin adanya kedamaian, perkembangan, dan kemajuan desa. “Untuk itulah, dalam hal menyatukan persepsi relokasi pasar lama ke lokasi pasar baru diambil langkah-langkah persuasif, mulai dari imbauan, pendekatan personal, sampai dengan upaya penertiban yang didampingi pihak Uspika Kecamatan Abung Tengah, Pol-PP Kab. Lampura, bersama perwakilan instansi terkait,” kata Pahrul Rozi, didampingi Ketua BPD Joko Prasetio.
Menuruut Joko, dalam hal penanganan dan pengelolaan aset desa, pihaknya berpedoman pada UU Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa yang menyatakan kewenangan otonomi desa itu merupakan wewenang pemerintahan desa. “Pasar baru yang ada di Dusun Bungkuk itu merupakan aset desa yang telah kami usulkan sebelumnya dan mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk penambahan aset desa,” paparnya.
Menanggapi pernyataan Ketua DPD Pospera Provinsi Lampung, Marsat Jaya, yang mempertanyakan keabsahan dan sejumlah ketidakjelasan pihaknya terkait mandat atau perijinan pengelolaan pasar lama di Dusun Bonglai, dirinya menegaskan sejak dilantik sebagai Kepala Desa Gunung Besar, medio 3 Desember 2015 lalu, ia tidak mengetahui adanya ijin operasional pasar lama maupun hal terkait lainnya, seperti IMB dan sebagainya.
“Yang kami ketahui melalui Perda 10/2015 tentang Retribusi. Jadi, yang dikelola di pasar lama oleh pemerintahan desa hanya retribusinya saja. Selain itu, sama sekali kami tidak mengetahui adanya perijinan lainnya. Bisa dikatakan, selama ini pengelola pasar lama tidak mengantongi ijin dari instansi terkait, selain ijin retribusi yang dikelola oleh pemerintahan desa,” beber Pahrul Rozi.
Untuk itulah, muncul pemikiran untuk meningkatkan PADesa melalui usulan penambahan aset pasar tradisional desa, pihaknya menerbitkan peraturan desa yang mengatur pengelolaan keuangan, aset desa, serta tataruang dan tatawilayah desa.
“Dalam hal dimaksud, kami pastikan, pasar baru milik desa yang ada di jalan lintas kecamatan tepatnya di Dusun Bungkuk, operasional dan pendiriannya mengacu pada Perda maupun Perdes yang diberlakukan. Dan ini telah menjadi hak otonom atau kewenangan desa,” tegas Pahrul Rozi.
Saat ini, kata Pahrul Rozi, pihaknya terus berkonsultasi dengan seluruh leading sectoral terkait guna memberikan advis, arahan, rencana dan strategi, maupun tindakan konkrit atas adanya polemik dua pasar tradisional dalam satu desa yang ada di wilayahnya. Terlebih lagi ada wacana pemerintah, jika pedagang akan dibantu untuk dibangunkan los-los berjualannya, dalam bentuk semi permanen hingga permanen.
“Diawal pengoperasian pasar baru, yang saat itu mendapat kunjungan Ketua DPRD Prov. Lampung, Dedi Aprizal, disampaikan akan mengembangkan bangunan di lokasi pasar baru. Dengan catatan, pedagang tidak berpindah-pindah lagi ke lokasi lainnya,” imbuh Pahrul Rozi.
Atas adanya ketidaksepahaman di lokasi pasar lama, dirinya sangat menyayangkan atas adanya dugaan kuat pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi bahkan tindakan yang bersifat intimidasi sehingga pedangang kembali beralih ke lokasi pasar lama. “Kami menyayangkan adanya oknum pihak-pihak tertentu yang terindikasi melakukan upaya provokasi serta intimidasi pada para pedagang dan sebagian warga yang ada di desa kami,” sesalnya.
Untuk itu, Pahrul Rozi meminta secara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui instansi terkait, untuk mengatasi permasalahan yang ada di lokasi pasar lama secara komprehensif. “Hal ini tentunya demi kemajuan dan ketercapaian tujuan pembangunan bottom up sesuai dengan visi misi windu cita pembangunan,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Gunung Besar, Joko Prasetio, menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan adanya missinterpretasi atas pengelolaan pasar desa yang saat ini ada dua lokasi di Desa Gunung Besar.
Menurutnya, maksud dan tujuan Pemerintahan Desa Gunung Besar membangun pasar baru di Dusun Bungkuk semata-mata demi kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Kenapa tujuan mulia dan program visioner sepeeti ini justru dipersoalkan dan menyebabkan polemik yang berkepanjangan,” sesal Joko Prasetio.
Diakuinya, selama ini pengelolaan dan pendapatan di pasar lama tidak jelas arahnya kemana. “Sebab, status pasar itu selama ini adalah kontrak. Dengan kara lain pasar tempel. Nah, kebetulan Kades menyampaikan keinginannya untuk membangun pasar baru tersebut kepada Bupati dan hal itupun telah mendapatkan rekomendasi. Seharusnya, masyarakat mendukung atas pembangunan pasar baru, bukannya harus membuat gejolak yang tidak jelas arah dan kepentingannya,” tegasnya.
Disampaikan lebih lanjut, pembangunan dan pengelolaan pasar baru semata-mata untuk kepentingan desa dan memberikan PADesa. “Dengan adanya pasar baru, pemerintahan desa tidak perlu bayar sewa lagi, pengelolaan parkir jadi jelas, retribusi jelas, dan income-nya akan lebih besar diperuntukkan bagi masyarakat,” paparnya
Selain itu, kata Joko, kedatangannya bersama aparatur pemerintahan desa ke Pemkab Lampura guna meminta arahan dan petunjuk, melalui unsur pemerintahan terkait, serta berkoordinasi dan melakukan tindakan tegas yang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Saat ini pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi terhadap pasar tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku. “Dalam waktu dekat akan disimpulkan bersama Pemkab Lampura terkait langkah tegas dan kewenangan yang akan diterapkan atas adanya permasalaham di pasar lama dengan lokasi pasar baru milik desa,” pungkas Joko. (ardi)