
Pringsewu (SL)-Kasat Reskrim, Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengatakan penyidik Polres Tanggamus sudah gelar perkara terkait penanganan kasus ijazah palsu Kepala Pekon (Desa,red) terpilih Pekon Kamilin, beberapa bulan yang lalu. Kini penyidik menungu jadwal, untuk berkoordinasi dengan asisten 1 dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
“Dalam kasus ini pihak penyidik sangat komprehensif, dan terus melakukan pengembangan. Kami tidak main main, dan tetap akan kita tindak lanjuti sampai memenuhi unsur yang cukup,” tegas AKP Edi Qorinas, mewakili kapolres tanggamus AKBP I Made Rasma, SH, Sabtu, ( 8/12/2018)
Dikatakan Edi Qorinas, adapun masalah kepala pekon terpilih, dilantik dan tidaknya, itu merupakan wewenang sepenuhnya pemerintah daerah kabupaten Pringsewu, “Sementara hukum terus berlanjut apalagi sudah ada alat bukti,” ungkap Edi Qorinas.
Dilain pihak Ketua Penyelenggara Paket A dan Paket B PKBM Kh Dewantara Ngaiman mengatakan bahwa H Jupri benar adanya terdaftar sebagai siswa di PKBM Kh Dewantara dan mengikuti program paket A dan Paket B pada tahun 2014.
Saudara H Jupri sudah mengikuti semua program yang di wajibkan oleh PKBM Kh Dewantara yakni mengikuti wajib hadir seminggu sekali pada program yang di ambil oleh saudara H Jupri. Dan H Jupri dinyatakan Lulus dengan ijazah Paket B dan itu asli adanya, di ijazah Paket B orang tua atau wali yang terdaftar adalah atas Nama Gino dan itu boleh dicek keaslianya .
Dari PKBM Kh Dewantara nama orang tua wali murid adalah Gino, tidak ada yang dirubah-rubah sampai kedinas pendidikanpun namanya tetap Gino. “Saya sebagai pengelola program kesetaraan Paket A dan B PKBM Kh Dewantara tidak merubah data yang diberikan oleh saudara H. Jupri, kalau ada perobahan itu saya tidak tahu,” katanya.
Ngaiman menjelaskan kami pihak pengelola PKBM Kh Dewantara Sudah dipanggil oleh Inspektorat kabupaten Pringsewu untuk dimintai keterangan mengenai ijazah saudara H Jupri. Dan kepada inspektorat memberikan keterangan sesuai dengan data yang ada pada kami yakni ijazah H Jupri dengan nama orang tua Wali Gino dan bukan atas nama H Madsani, “Kalau yang beredar atas nama H Madsani itu diluar sepengetahuan kami. Kami tidak pernah merubah Nama Gino Menjadi H Madsani, aslinya adalah Gino,” terang Ngaiman.
Ngaiman menambahkan saudara H Jupri benar adanya terdaftar sebagai siswa di PKBM Kh Dewantara dan itu ada di arsipnya baik di PKBM Kh Dewantara Maupun didapodik dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pringsewu dan data tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) di PKBM Kh Dewantara jelas, dan saudara H Jupri mengikuti semua Prosedur yang ada di PKBM ini, mulai dari absensi kehadiran dan sampai H Jupri mengikuti pada pelaksanaan ujian program Paket A ataupun Paket B.
Sementara Inspektorat kabupaten Pringsewu, melalui inspektur pembantu (Irban 1), Dwirman mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas Pendidikan, terkait persoalan ijasah yang diduga aspal tersebut. Hasilnya, ternyata benar nama orang tua H. Jupri adalah Gino, bukan H. Madsani seperti tulisan di ijasah, artinya ijasah tersebut diduga aspal. “Di ijasah aslinya nama orang tua H. Jupri Bin Gino, bukan H. Madsani. Data itu didapat dari dinas pendidikan,” ungkap Dwirman via telepon kamis (29/11/18).
Sebelumnya, Ngaiman Ketua pelaksanaan (PKBM) Ki Hajar Dewantara menjelaskan melalui surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai Rp 6000. Bahwa, tidak ada perbaikan dan perubahan ijasah tersebut benar orang tua yang bersangkutan H. Jupri atas nama Gino yang asli. Atas paket A dan B, yang dikeluarkan PKBM Ki Hajar Dewantara, asli sesuai syarat dan prosedur. Apabila tidak sesuai dengan yang dikeluarkan berarti Aspal. (Wagiman)