
Lampung Utara (SL) – Berhati-hatilah saat memarkirkan kendaraan bermotor. Dalam kondisi apapun, pelaku tindak kriminalitas senantiasa mencari kesempatan.
Seperti terjadi pada korban Miftahul Safitri, pada Jum’at lalu, (19/10), sekira pukul 10.00 WIB, harus kehilangan sepeda motor kesayangannya yang terparkir di pinggir sungai Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Ketika itu, korban Miftahul Safitri bersama dengan ibunya mengendarai sepeda motor vega menuju ke sungai untuk mencari ikan. Setiba di lokasi, motor yang dikendarai korban di parkir di pinggir sungai, tak jauh dari tempat mereka turun ke sungai untuk mencari ikan. Tak lama berselang, sekitar 10 menit kemudian, korban naik ke atas dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban lalu mendatangi Polsek Abung Semuli guna berikan laporan pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B- 278/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ Sek Abung Semuli, tanggal 20 Oktober 2018.
Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Abung Semuli lakukan tindakan kepolisian. “Dari hasil olah TKP, Unit Opsnal Polsek Abung Semuli menemukan bukti kuat terkait pelaku yang melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban Miftahul Safitri,” ujar AKP. Tarwidi, saat dikonfirmasi, Minggu, (2/12).
Diterangkannya, setelah melakukan upaya penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku, Unit Opsnal Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku dalam aksi curanmor dimaksud serta seorang pelaku yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian. “Komplotan pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian telah diamankan Unit Opsnal Polsek Abung Semuli Polres lampung Utara, pada Sabtu, (1/12), sekira pukul 11.00 WIB, di kediaman masing-masing,” terang mantan pejabat utama di Polres Lampung Barat ini, seraya menyampaikan identitas pelaku curanmor, yakni Rizal, (23), warga Desa Gilih Suka Negeri, Kec. Abung Selatan; dan rekannya Samsu, (25), warga Desa Semuli Raya Kec. Abung Semuli. Untuk pelaku yang disinyalir berperan sebagai penadah barang hasil curi, yakni Juanda, (38), warga Desa Cabang Abung Raya Kec. Abung Selatan.
Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega R warna merah hitam tanpa plat, yang merupakan milik pelaku saat melancarkan aksinya; satu unit Motor Yamaha Vega R warna hitam silver, milik korban; serta satu kunci letter T, milik Pelaku Rizal. “Saat ini, ketiga pelaku yang berkomplot ini telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKP. Tarwidi kepada sinarlampung.com. (ardi)