
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Perwakilan elemen masyarakat Lampung Tengah, Tri Agus Kesuma, resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait indikasi dugaan penyalahgunaan Perda, Rabu (2/9/2026).
Dalam berkas Dokumen yang dilaporkan merupakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Dokumen tersebut sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna persetujuan legislatif pada Januari 2026.
Menurut Tri Agus, poin krusial yang menjadi dasar pelaporan adalah dugaan perubahan isi pada Pasal 19 huruf b.
“Pada Pasal 19 huruf b yang kami maksud, terdapat aturan yang diubah dari naskah aslinya,” ujar Tri Agus usai keluar dari Kantor Kejari Lampung Tengah.
Perbandingan isi pasal yang dipermasalahkan dalam laporan ini adalah.
Teks Asli (Pasal 19 huruf b):
Bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah sampai dengan dilakukannya pelantikan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Urut Kerja pada Perangkat Daerah atau ditunjuk pelaksana tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini.
“Nah disini teks yang diduga diubah (Pasal 19 huruf b)”
Lebih lanjut Tri Agus menjelaskan bahwa perubahan substansi pada ayat tersebut berdampak langsung pada operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya penurunan status jabatan dari Kepala OPD definitif menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
Kendati begitu dalam Perda nomor 9 tahun 2015 itu hanya menambah dan mengurangi kewenangan dan pemekaran OPD tidak ada hal yang menyangkut posisi jabatan Kepala OPD, dimana yang kami duga adanya bunyi pada huruf b seperti yang sudah dilaporkan.
“Itulah sebabnya kami menduga adanya pemalsuan dokumen negara. Besok kami juga akan menyerahkan berkas laporan ini ke Tipidkor Polres Lampung Tengah,kami tembuskan Ke Kemendagri, Kemenpan RI, BPK RI dan Gubernur Lampung,” ujarnya.
Tri Agus berharap pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti temuan dalam dokumen yang mereka miliki.
“Kalau ada dugaan perubahan pemalsuan point -point yang dapat merugikan kepentingan umum sekiranya Aparat Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” imbuhnya.
Selain itu ia meminta agar DPRD Lampung Tengah dapat menjalankan dengan baik kewenangannya dalam hal fungsi pengawasan agar tidak menjadi celah untuk menerbitkan Perda yang diindikasikan melanggar Undang-undang, tutupnya. (Usud41)