
Pesisir Barat (SL) – Persoalan sengketa tanah antara Harun, cucu dari pemegang izin tebang hutan yang mulai disoal sejak 1998 lalu, dengan 16 keluarga yang notabene telah membeli lahan dari Safei (alm), mengaku bingung dengan munculnya surat putusan MA, yang berisi perintah eksekusi masyarakat penghuni lahan, dandinyatakan telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.
Padahal laporan Harun ke pihak Polres, dan berlanjut ke Pengadilan Negeri, isinya juga sama seperti isi banding, yang disampaikan ke pihak MA yakni penyerobotan tanah. “Apa acuan Pengadilan Negeri Liwa dan MA itu berbeda, sehingga isi putusannya tidak sama. Apakah setelah mengajukan banding ke MA perihal ketiadaan legalitas dan surat asal usul tanah tidak menjadi pertimbangan pihak MA dalam membuat keputusan,” kata salah seoarng warga, perwakilan 16 KK itu.
Dia juga mempertanyakan, apakah kehadiran dan penjelasan dari pihak tergugat tidak dibutuhkan oleh pihak MA, “Maka kami sampai tidak mengetahui terkait banding yang dilakukan penggugat ke MA? Apa memang seperti itu, tolong jelaskan pada kami yang awam akan hukum, jangan jadikan kami bulan -bulanan hukum,” katanya, diamini warga lainnya.
Sebelumnya tokoh masyarakat setempat, Herman menjelaskan bahwa pembagian waris lahan atas nama kepemilikan Majid Kerinci yang disoalkan selama kurang lebih 10 tahun itu belum pernah dilakukan oleh Majid Kerinci pada anak-anaknya.
“Saya tau persis asal usul tanah itu, lahan seluas kurang lebih 3 Ha itu belum pernah dibagi pada ke empat anaknya. Waktu ibunya Harun menanyakan kebenaran penjualan sebagian lahan kepada Ridwan pun saya tau, karena dia pernah tinggal di rumah saya dan waktu itu tidak dipersoalkan malah dia bersyukur karena tanah keluarga tidak jatuh ke orang lain yang bukan keluarga,” jelas Herman.
Dia pernah dimintai tolong oleh Harun untuk mengurus lahan yang dihibahkan ibunya padanya, Dan Heman, mempertanyakan lahan yang dibagian mana yang dimaksudkan telah dihibahkan pada Harun oleh ibunya, karena setahu dia, belum ada pembagian warisan atas lahan tersebut.
Sebelumnya, seorang warga, bernama, Sakdiyah, yang dalam kondisi lumpuh, satu dari 16 KK yang diputuskan MA harus segera mengosongkan lahan, digotong paksa oleh petugas PN dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Liwa, sejak tanggal 9 Oktober 2017 lalu.
Persoalan sengketa lahan terus berlarut-larut sejak 10 tahun lalu. Namun tak menghilangkan iktikad baik dan pikiran positif 16 KK yang tinggal di lahan itu. Mereka masih ingin penyelesaian persoalan dengan cara kekeluargaan, Mereka juga minta apresiasi dari pihak DPRD Pesisir Barat, untuk peduli terhadap masyarakatnya. (nt/red)