
Pringsewu, (SL)-Pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan dana desa, Pekon Sinarmulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, masih terus bergulir. Kali ini mantan Seketaris Desa (Sekdes) Kurniawan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ridwan, selaku Kaur Pembangunan, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Hasil pantauan awak media dikantor Kejari Pringsewu, Rabu (19/9/2018) nampak TPK dan Mantan Sekdes menjalani pemeriksaan, diruang terpisah. pemeriksaan yang dimulai dari pukul 10.00wib sampai 16.00 sore harinya.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Bayu Wibiyanto,SH.MH, saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Pekon Sinarmulya masih tahap penyelidikan oleh Tim pidana khusus dan sampai saat ini pun masih terus dilakukan pemeriksaan secara khusus. “Kasus Pekon Sinarmulya masih tahap penyelidikan, hari ini masih dilakukan pemeriksaan 2 orang,” ucapnya.
Usai pemeriksaan, Kurniawan, mantan Sekdes mengatakan memang benar dirinya diperiksa yang menajalani pemeriksaan selama sehari ini. Kurniawan memgaku saat ini dirinya adalah sebagai masyarakat biasa karena dirinya sudah mengundurkan diri dari Sekdes tahun ini.
Namun karena tahun 2017 lalu dirinya sebagai aparat pekon dan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dana ADD dan ADP maka dirinya diperiksa oleh kejaksaan. “Saya sekarang masyarakat biasa namun karena tahun lalu saya aparat pekon dan terlibat dalam kegiatan dana ADD dan ADP maka wajar saya diperiksa juga,” katanya. (Wagiman)