
Lampung Utara (SL) – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Utara cukup menghawatirkan.
Bagaimana tidak. Setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura berhasil ungkap oknum ASN dan seorang oknum camat di bumi Ragem Tunas Lampung, kini giliran seorang oknum tenaga kerja sukarelawan (TKS) di lingkup Dinas Perhubungan setempat terjaring polisi.
Jajaran Tim Opsnal Polres Lampura menangkap Andika Putra Sani, (26), warga jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu, (5/9), sekira pukul 19.00 WIB, di kediamannya.
Tersangka Andika diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Extacy.
Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, menjelaskan tersangka Andika merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dalam pantauan.
“Guna ungkap target operasi, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi calon pembeli,” ujar Iptu Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Kamis, (6/9).
Dikatakannya, tersangka tidak menyadari jika calon pembelinya saat itu merupakan anggota polisi yang sedang menyamar. Mereka pun mengatur perjanjian untuk melakukan transaksi di salah satu gerai waralaba yang berada di jalan Pahlawan Kotabumi. Saat akan menyerahkan barang yang dijanjikan berupa dua butir pil extacy, tersangka langsung diamankan petugas.
“Usai ditangkap di TKP, petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya yang bersebelahan dengan gerai waralaba tersebut. Namun, di rumah tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya,” urai Kasatres Narkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya hanya sebagai penyalur. “Kalau ada yang pesan, dia yang mengambilkan pada pengedarnya. Barang tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial A, dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata Andri Gustami.
Penangkapan terhadap tersangka Andika Putra Sani, tertuang dalam laporan polisi nomor LP / 1028 – A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. Turut diamankan BB berupa dua butir pil Extacy dan satu unit HP merk Nokia.
“Sementara, tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami. (ardi)