
Bandarlampung (SL) – Kepala pekon (desa) di Gisting, Tanggamus, divonis 1 bulan oleh majelis hakim karena diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3. Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah (Khoir) mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Rabu 6 Juni 2018. “Putusan untuk Kepala Pekon Gisting 1 bulan, untuk jelasnya hubungi staf yang ikut persidanngan,” kata Khoir. Dalam persidangan terdakwa masih pikir-pikir.
“Vonis penjara satu bulan, terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya.
Kepala pekon Gisting Atas, BF (Bambang Fernando) kata dia diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik). “Yang bersangkutan hadir dalam acara kampanye, kemudian melakukan foto-foto dengan mengangkat simbol jari tiga bersama calon gubernur nomor 3,” ujarnya. (rls)