
Lampung Barat (SL) – Berawal info dari masyarakat tentang mobil trevel jurusan Kalianda-Talang Kalianda yang ketap membawa narkotika jenis sabu ketika sedang menuju arah kec. Ngaras, Pesisir Barat, Tim anggota Satres Narkoba dan dibantu anggota Polsubsektor, menangkap sopir di depan rumah makan “Simpang Raya” dekat Subsektor Selendang Mayang, Pesisir Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu yang oleh pelaku sempat dibuang ketanah. Dari keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat saat pelaku lewat akan menuju kec. Ngaras dari seseorang yang bernama YK warga Sedayu, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dilakukan Pada Hari Rabu Tanggal 6 Juni 2018 Sekira Pukul 12.00 Wib di Jl. Lintas Barat, Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat depan rumah makan “Simpang Raya” hal ini dibenarkan oleh
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto melalui kasad Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi mengatakan identitas tersangka atas nama Basuki, (21), Wiraswasta, Islam, warga Desa Batu Liman Indah, Kec. Candi Puro, Kabuoaten Lampung Selatan.
Barang bukti yamg diamankan yaitu, 2 (Dua) Klip Plastik Klip Berwarna Bening yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu. (red)