

Bandarlampung (SL)-Ketika membayar pajak kendaraan, secara tidak langsung pemilik kendaraan dikenai biaya SWDKLLJ. Lantas apa itu SWDKLLJ?, SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ berarti kita melakukan gotong royong dan membantu korban kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama PT Jasa Raharja.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menyebutkan tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc akan dikenai tarif Rp35.000. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143.000.
Nah, Jika terlambat membayar pajak kendaraan, maka SWDKLLJ-nya akan dikenakan denda. Besaran denda SWDKLLJ maksimal sampai dengan Rp 100.000. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3,
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, katanya yaitu akan memperoleh perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan jalan raya yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Besarnya santunan yang diperoleh PT Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017 Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta, cacat (Maksimal) sebesar Rp50 juta, biaya rawat (Maksimal) sebesar Rp20 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta
Untuk mendapat pembayaran santunan dari PT Jasa Raharja harus mendapat laporan Kepolisian mengenai peristiwa kecelakaan lalu menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Kemudian mengisi formulir pengajuan santunan dengan melengkapi, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia dibutuhkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah.

Berikut besaran denda SWDKLLJ:
(dari berbagai sumber)