
Lampung Tengah
Korupsi Dana BOS Afirmasi 2019-2020 Rp4,6 Miliar Mantan Kabid Dikdas Riyanto dan Direktur CV Romero Erna Susiana Dituntut 6 tahun
Bandar Lampung (SL)-Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Riyanto dan direktur CV Romero Erna Susaiana, menunggu putusan. Keduanya dituntut hukuman penjara selama enam tahun, dengan diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp4,6 miliar, dan denda Rp200 juta. Tuntutan terdakwa Riyanto dibacakan diĀ Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 27 Juli 2022. […]










