
Kota Metro
Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?
Kota Metro, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama anggota hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, dalam sidang yang digelar di PN setempat pada Selasa, 5 November 2024. Vonis tersebut mengharuskan […]










