
Headline
Kades Waygalih Diduga Pekerjakan Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Diduga Aparatur Pemerintah Desa Waygalih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, melanggar undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat. Dalam hal […]










