
Headline
RUU KUHP Advokad Curang Bisa Dipidana 5 Tahun Denda Rp500 Juta
Jakarta (SL)-Profesi advokad kini dapat di pidana 5 tahun dengan denda Rp500 juta, jika berbuat curang dalam proses pradilan. Hal itu diatur dalamĀ draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP, ancaman pidana penjara maupun denda bagi para advokat curang itu diatur dalam Bab VI Tindak Pidana Terhadap […]










