Tersangkut Tipikor Dana Bos, Staf Dan Honorer SMP 24 Dituntut 4 Tahun
Bandarlampung (SL) – Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menuntut dua terdakwa perkara korupai Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa yakni Ayu Septaria merupakan staf sekligus bendahara pada sekolah tersebut. Selain itu, Eti Kurniasih honorer yang membantu atasanya (Helendra Sari) memanipulasi data siswa […]










