Debt Collector Tidak Punya Hak Untuk Sita Barang, ini Tipsnya?
Bandarlampung (SL) – Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun kekerasan dalam bentuk apapun saat menagih utang. (Pasal 362 KUHP) Debt collector tidak punya hak apapun untuk menyita barang. Sebab penyitaan pada prinsipnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan. Debt collector tidak boleh main hakim sendiri. (Pasal 363 KUHP, 365 KUHP) Dalam KUHP jelas […]











