
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyegelan lokasi pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan Bukit Gunung Kucing oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung ternyata belum sepenuhnya menghentikan aktivitas proyek. WALHI Lampung menemukan masih adanya kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan di sekitar lokasi pembangunan pada Selasa (3/11/2026), sehari setelah penyegelan dilakukan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap penghentian sementara kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.
WALHI Lampung menilai penyegelan tidak boleh sekadar menjadi tindakan administratif dengan memasang tanda penghentian kegiatan. Pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan benar-benar dihentikan.
Di tengah persoalan tersebut, warga yang tinggal di sekitar Bukit Gunung Kucing juga dibayangi kekhawatiran terhadap ancaman banjir. Pasalnya, kawasan permukiman di sekitar lokasi sebelumnya sudah kerap mengalami banjir, bahkan sebelum proyek pembangunan perumahan dimulai.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi saluran air di bawah Jembatan Way Gading yang diduga mengalami penyempitan akibat aktivitas pembangunan. Perusahaan diketahui membangun fondasi bangunan dengan jarak yang sangat dekat dengan alur anak sungai atau drainase.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi ruang aliran air dan kapasitas tampung sungai, sehingga meningkatkan risiko luapan ketika debit air meningkat saat musim hujan.
Kekhawatiran warga semakin besar karena sejumlah titik tanggul di sekitar lokasi pembangunan dilaporkan telah lama mengalami kerusakan. Hingga kini, tanggul tersebut disebut belum mendapat perbaikan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai persoalan pembangunan di Bukit Gunung Kucing tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah lumpur yang menutupi jalan umum.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan lingkungan yang harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perubahan bentang alam akibat aktivitas cut and fill, dugaan penyempitan alur sungai, kerusakan tanggul, hingga pengendalian limpasan air hujan.
Rangkaian persoalan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir hingga longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Jangan tunggu banjir besar untuk bertindak. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi banjir besar atau jatuhnya korban untuk mengambil tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, terlebih kawasan permukiman di sekitar Gunung Kucing sebelumnya telah mengalami banjir berulang,” tegas Irfan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung mendesak DLH Provinsi Lampung memastikan perusahaan benar-benar mematuhi penghentian sementara kegiatan pembangunan. Pengawasan berkala juga perlu dilakukan dan tindakan tegas harus diambil apabila masih ditemukan aktivitas proyek.
WALHI juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memeriksa dan memperbaiki tanggul yang rusak di sekitar saluran air Jembatan Way Gading.
Selain itu, dinas terkait bersama instansi pengelola sumber daya air diminta melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi alur drainase, khususnya dugaan penyempitan sungai akibat pembangunan fondasi yang terlalu dekat dengan badan sungai.
Desakan juga ditujukan kepada PT Adhikari Jaya Daksa agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, melakukan pemulihan lingkungan, serta memastikan sistem pengendalian erosi dan sedimentasi berfungsi dengan baik.
WALHI turut meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan kajian risiko banjir secara menyeluruh di kawasan Gunung Kucing dan permukiman sekitarnya dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Irfan menegaskan pembangunan perumahan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan memperbesar ancaman bencana ekologis.
“Sungai bukan ruang yang bisa dipersempit sesuka kepentingan pembangunan, sementara masyarakat harus menanggung risiko banjirnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak baru mengambil tindakan setelah bencana terjadi dan masyarakat menjadi korban.
“Jangan sampai masyarakat harus kembali menjadi korban banjir akibat pembangunan yang mengabaikan keselamatan ruang hidup mereka. Pemerintah harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan setelah korban berjatuhan,” pungkasnya. (*)