
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Bandar Lampung pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu dini hari. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Program Kerja Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” guna memberantas peredaran gelap narkotika.
Operasi gabungan yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB tersebut melibatkan sebanyak 54 personel gabungan dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, POM AD, POM AL, Bid Propam, Bid Dokkes, Bid Humas, Dit Samapta, serta BNNP Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Dodi Suryadin, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, S.Sos., M.H.
”Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap identitas serta barang bawaan pengunjung. Petugas juga melakukan tes urine di tempat bagi pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkotika,” ujar Kombes Pol. Dodi Suryadin dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Enam Orang Positif Mengandung Narkoba
Dalam razia tersebut, tim gabungan menyisir enam lokasi hiburan malam, yakni Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Poppy, Kafe W-Lounge, Kafe D’Jazz, dan Kafe Shoutbank.
Dari hasil pemeriksaan acak terhadap 42 pengunjung di lokasi-lokasi tersebut, sebanyak 6 (enam) orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Adapun identitas keenam pengunjung yang terdeteksi positif narkoba tersebut antara lain:
R. Nanda (26), mahasiswa, warga Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Medy Yansah (26), warga Desa Bakung Udik, Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Roby Sugara (33), swasta, warga Menggala Timur, Tulang Bawang.
Luky Pratama (38), swasta, warga Jalan Jati Baru, Bandar Lampung.
Takas Yolanda (26), warga Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Mutia Kumala Sari (28), swasta.
”Selain melakukan tindakan pengetesan urine, petugas gabungan juga memberikan imbauan secara langsung di lokasi agar para pengunjung dan pengelola tempat hiburan tidak terlibat dalam jaringan maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun, ” Tambah Kasubdit 3 AKBP Radius.
Polda Lampung menegaskan commitment-nya untuk terus menggencarkan razia rutin guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Provinsi Lampung. (Red)