
Lampung Timur, sinarlampung.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Lampung menyoroti pencemaran yang terjadi di wilayah pesisir pantai timur Kabupaten Lampung Timur setiap musim angin timur, antara bulan Juli sampai dengan Oktober, dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan pelestarian lingkungan hidup tersebut menilai, karakteristik material limbah yang ditemukan memiliki kemiripan dengan pencemaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Mursy, Kamis (9/10/2026).
Menurut Irfan, material berwarna hitam yang mencemari kawasan pesisir Labuhan Maringgai tersebut memiliki karakteristik yang serupa dengan material pencemar yang pernah ditemukan dalam kasus sebelumnya.
“Karakteristik materialnya mirip dengan pencemaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Irfan.
Berdasarkan kemiripan tersebut, WALHI Lampung menduga sumber pencemaran kali ini masih berkaitan dengan sumber yang sama seperti kejadian sebelumnya. WALHI menduga material yang disebut sebagai oil spill itu berasal dari aktivitas sumur pengeboran migas lepas pantai yang dioperasikan PHE OSES.
Baca: Pesisir Lampung Timur Diduga Tercemar Limbah Misterius, Nelayan: Jaring Rusak, Utang Menumpuk
WALHI mengingatkan dampak bahaya ekologis yang dapat ditimbulkan apabila material tersebut benar merupakan limbah minyak. Keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu vegetasi mangrove serta biota pesisir, hingga sangat berpotensi mengancam keanekaragaman hayati di kawasan tersebut bila tetap dibiarkan.
WALHI Dorong Pemerintah Bertindak Tegas
WALHI Lampung mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak berhenti pada pengambilan sampel dan pemeriksaan lapangan semata. Pemerintah dinilai perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah tidak bisa hanya berhenti pada menguji sampel dan pengecekan lapangan. Pemerintah mesti berani menindak tegas, tidak hanya secara hukum, tetapi juga memastikan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan akibat dampak pencemaran yang mereka timbulkan,” tegas Irfan.
WALHI juga meminta penanganan pencemaran tidak hanya berujung pada sanksi administratif. Menurut organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang advokasi dan pelestarian lingkungan hidup tersebut, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
Baca: Limbah Hitam Hantui Nelayan Dua Tahun, DLHKP Kini Temukan Dugaan Oil Spill
Selain itu, WALHI meminta pemerintah untuk tidak memberikan apresiasi atas kegiatan pembersihan limbah. Sebab, aktivitas pembersihan tersebut murni menjadi bagian dari tanggung jawab pihak pencemar.
“Pembersihan limbah yang disebabkan oleh aktivitas mereka sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban yang harus mereka jalankan,” kata Irfan.
WALHI menuntut penanganan pencemaran pesisir Lampung Timur dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memastikan sumber material, menentukan pihak yang bertanggung jawab, hingga memastikan pemulihan kawasan terdampak agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang. (Afandi)