
Jakarta, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Maria Lastry Gultom atas kasus korupsi kredit fiktif pada bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Selain pidana badan, Maria dijatuhi sanksi denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji bersama anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan pada persidangan, Senin (28/9/2026).
“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan majelis hakim.
Apabila Maria tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Peran Anak Terdakwa dan Eks Pegawai Bank
Dalam berkas perkara yang sama, anak dari Maria, Li Putri Nazara, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan kepada Li Putri Nazara. Berbeda dengan ibunya, Li tidak dijatuhi sanksi pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, terdakwa lain dari pihak internal perbankan, Frengki Hasoloan Sianturi—mantan Relationship Manager bank BUMN tersebut—telah lebih dahulu divonis 2 tahun 6 bulan penjara, serta dibebani denda dan uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Modus Operandi SPK Fiktif
Perkara korupsi ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak pekerjaan fiktif.
Dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa memanfaatkan sejumlah dokumen SPK yang mencantumkan pengerjaan proyek di lingkungan instansi pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) auditor pemerintah tertanggal 10 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat penyaluran kredit fiktif ini mencapai Rp122 miliar. (Red)