
Lampungselatan, sinarlampung.co – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan ke Provinsi Bali memicu sorotan publik. Kegiatan yang menggandeng Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pusat Kajian (LPPKMPK) Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar ini dinilai menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket kegiatan Bimtek tersebut diumumkan menggunakan metode Swakelola Tipe I. Padahal, pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga luar di bawah naungan Yayasan Jagadhita Denpasar.
Penggunaan skema Swakelola Tipe I tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Pasal 47 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mekanisme swakelola terbagi menjadi empat tipe dengan kriteria baku:
Tipe I: Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan sepenuhnya secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran. Pelibatan pihak luar seperti UNR membatalkan kriteria Tipe I.
Tipe II: Direncanakan dan diawasi oleh Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, tetapi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/Instansi Pemerintah lain. Universitas Ngurah Rai merupakan lembaga pendidikan swasta/yayasan, bukan institusi perangkat daerah.
Tipe III: Dilaksanakan berdasarkan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. UNR maupun unit kerjanya LPPKMPK bukan merupakan Ormas.
Tipe IV: Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Dengan menggandeng perguruan tinggi swasta namun mengklaim metode Swakelola Tipe I di dalam dokumen RUP, pengadaan kegiatan Bimtek ini disinyalir tidak sesuai dengan tata kelola administrasi pengadaan barang dan jasa.
Pagu Capai Rp1,8 Miliar
Dokumen RUP Bimtek DPRD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang diunggah di SiRUP terbagi dalam dua paket anggaran:
Kode RUP 42255955: Pagu anggaran sebesar Rp306 juta
Total alokasi anggaran yang dihimpun untuk agenda Bimtek ini mencapai Rp1,806 miliar, dan keduanya dicantumkan menggunakan metode Swakelola Tipe I.
Sempat Tertunda Erupsi Krakatau, Sekwan Bisu
Agenda Kunjungan Kerja dan Bimtek ke Pulau Dewata ini sedianya dijadwalkan berlangsung pada 6–9 September 2026. Namun, keberangkatan rombongan sempat tertunda akibat gangguan aktivitas erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK). Pelaksanaan kegiatan kemudian dijadwalkan ulang (reschedule) pada 19–22 September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Selatan, Achmad Herry, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons meskipun indikator pesan menunjukkan status terkirim. (Red)