
Tulangbawang, sinarlampung.co – Penanganan kasus kekerasan dan aksi teror berupa pengejaran serta penabrakan terhadap rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang dinilai jalan di tempat (mandeg). Hingga tiga pekan pasca-kejadian, Polres Tulang Bawang belum juga menangkap para pelaku yang kini masih bebas berkeliaran.
Empat orang wartawan yang menjadi korban mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang bertindak tegas dan mengusut tuntas perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengurai dugaan motif utama di balik aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa mencekam itu dialami oleh Akifullah (wartawan Garuda TV), Triono (Garuda TV), Abdi (Detik Investasi), serta dua rekannya, Muharol dan Hendra, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Korban telah melaporkan insiden maut tersebut secara resmi ke Polres Tulang Bawang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 September 2026.
Menurut kronologi kejadian, peristiwa bermula usai rombongan wartawan berhenti di minimarket kawasan Gudang Areng, Kecamatan Penawar Tama. Saat melanjutkan perjalanan menuju Unit 2 Banjar Agung, mobil minibus Daihatsu Ayla yang dikendarai korban mendadak dikejar oleh mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikemudikan terlapor berinisial A bersama rekannya berinisial S.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, terlapor S sempat turun dari mobil dan mengancam korban dengan benda diduga senjata api, disertai suara letusan tembakan. Korban yang terancam berusaha menyelamatkan diri, namun pelaku terus mengejar hingga ke kawasan Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.
Di lokasi tersebut, mobil pelaku menabrak bagian belakang kendaraan korban sebanyak tiga kali hingga mengalami kerusakan berat. Para pelaku kemudian turun sambil mengacungkan benda diduga senjata api. Beruntung, para korban berhasil meloloskan diri dari kepungan pelaku.
“Penabrakan sebanyak tiga kali di jalan raya itu bukan sekadar perusakan barang biasa, tetapi ada niat jelas untuk mencelakakan dan mengancam keselamatan nyawa kami. Ini mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan,” tegas Akifullah, Kamis (24/9/2026).
Selain fokus pada tindak pidana kekerasan dan ancaman senjata api, para korban meminta penyidik Polres Tulang Bawang memperluas penyelidikan pada dugaan praktik penyelenggaraan jasa internet (RT/RW Net) tanpa izin resmi yang dijalankan oleh para terlapor.
Dugaan kuat mengindikasikan bahwa aksi teror terhadap para jurnalis tersebut berkaitan erat dengan upaya investigasi jurnalistik terkait keberadaan jaringan internet ilegal di wilayah setempat.
Berdasarkan penelusuran di kediaman terlapor A dan S, ditemukan tumpukan rol kabel serat optik dari berbagai operator besar (seperti Iconnet, iForte, dan Telkom) serta puluhan tiang jaringan internet yang belum didirikan.
Praktik penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau internet tanpa izin resmi berpotensi melanggar Pasal 47 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Kami meminta kepolisian meneliti seluruh aspek, termasuk dugaan bisnis internet tanpa izin tersebut. Bukti awal seperti tumpukan kabel optik dan tiang di lokasi terlapor patut ditelusuri. Hal ini demi penegakan hukum objektif dan memberikan rasa aman bagi insan pers serta masyarakat,” tambah Akifullah.
Polres Tulang Bawang Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan pencarian para terlapor maupun arah perluasan penyidikan terkait dugaan usaha internet ilegal tersebut.
Komunitas jurnalis di Lampung mendesak jajaran Polda Lampung untuk memberi atensi khusus pada kasus ini agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan dapat menjaring seluruh pihak yang terlibat. (Red)