
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen serta barang di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penyimpangan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp14.935.000.000.
Dalam penyidikan, tim mendalami dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait kualitas, volume, dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Saat penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, dokumen, surat, serta barang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidik juga menyita dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian. Barang dan dokumen tersebut mencakup rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Selanjutnya, seluruh dokumen dan barang hasil penggeledahan akan diteliti dan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian serta memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Lampung Tengah menyatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejari Lampung Tengah menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)