
Lampungutara, sinarlampung.co – Program revitalisasi SMKN 2 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, senilai lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBN 2026 diduga kuat diwarnai penyimpangan teknis dan indikasi korupsi. Proyek yang dikerjakan melalui skema Swakelola Tipe II ini disinyalir dikendalikan penuh oleh Kepala SMKN 2 Kotabumi berinisial HR, yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMK Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian material bangunan dengan spesifikasi teknis. Penggunaan kanal C baja ringan, reng, genteng metal, keramik, hingga plafon PVC disinyalir tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain memakai material plafon PVC berkualitas substandar, struktur rangka hanya menggunakan hollow galvanis berukuran 2 cm x 4 cm. Pengerjaan di lapangan juga dinilai mengabaikan standar konstruksi; pada beberapa ruangan, plafon PVC baru dipasang langsung menimpa (overlay) plafon kayu lama tanpa pembongkaran.
Seorang kepala tukang di lokasi proyek mengonfirmasi bahwa seluruh pekerjaan dilakukan sebatas mengikuti instruksi pihak sekolah tanpa memegang dokumen gambar kerja (shop drawing).
“Kami hanya bekerja sesuai arahan sekolah. Sebagian plafon lama tidak dibongkar karena rangkanya dianggap masih bagus. Yang rusak baru dipasang hollow 2×4 dengan jarak 60 cm x 60 cm,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).
Ia juga menyebut pihak sekolah harus mengeluarkan biaya tambahan akibat kekurangan material dan kondisi bangunan lama yang tidak presisi. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh seorang guru yang bertugas sebagai pengawas lapangan. Guru tersebut berkilah bahwa biaya tambahan itu merupakan dana swadaya sekolah untuk merapikan bagian bangunan di luar lingkup anggaran, seperti penerangan teras dan perbaikan toilet.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Kotabumi (HR), pihak konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (Red)