
Bandar Lampung, sinarlampung.co – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penegakan hukum dalam konflik agraria di Lampung masih berjalan timpang. Masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidup disebut cepat berhadapan dengan proses hukum, sementara dugaan persoalan yang melibatkan korporasi justru dinilai lamban ditangani.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., mengatakan kondisi tersebut terlihat dalam sejumlah konflik agraria, termasuk persoalan di delapan desa di Lampung Timur serta konflik masyarakat Marga Anak Tuha di tiga kampung, yakni Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Menurut LBH, dugaan praktik mafia tanah di delapan desa di Lampung Timur telah dilaporkan kepada Polda Lampung sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan yang dinilai sebanding dengan persoalan yang dilaporkan.
LBH mempertanyakan mengapa laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah belum mendapat kepastian, sementara masyarakat kecil dapat dengan cepat berhadapan dengan pemanggilan hingga proses pidana ketika berkonflik dengan korporasi.
LBH juga menyoroti penanganan konflik masyarakat Marga Anak Tuha dengan PT BSA. Masyarakat yang memperjuangkan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup dan tanah leluhur disebut justru berulang kali berhadapan dengan pemanggilan dan proses hukum.
Di sisi lain, sejumlah persoalan yang menurut masyarakat melekat pada aktivitas PT BSA dinilai belum mendapatkan perhatian yang sama.
Kondisi itu, menurut LBH, menimbulkan pertanyaan mengenai independensi aparat dalam menangani konflik agraria.
“Jika pidana benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium, maka mengapa masyarakat masih terus berhadapan dengan instrumen pidana sebelum persoalan struktural konflik agrarianya diselesaikan?” demikian sikap LBH dalam rilisnya.
LBH mengingatkan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu di lapangan. Persoalannya bisa menyangkut sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, perizinan, tata ruang, hak masyarakat hingga kewajiban korporasi.
Karena itu, LBH menilai penggunaan pendekatan pidana secara prematur berisiko mengubah konflik struktural menjadi perkara kriminal individual. Masyarakat akhirnya ditempatkan sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum, sementara akar persoalan penguasaan tanah dan kepatuhan korporasi belum diperiksa secara menyeluruh.
LBH juga mempertanyakan komitmen Kapolda Lampung terkait penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam konflik agraria.
Sebelumnya, dalam forum dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI, Kapolda Lampung disebut menyampaikan bahwa pendekatan pidana dalam konflik agraria merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dan penyelesaian konflik ditempuh.
Namun, LBH menilai praktik di lapangan perlu dievaluasi, khususnya dalam penanganan masyarakat Marga Anak Tuha.
Selain itu, LBH meminta arahan Kapolri melalui Telegram Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 mengenai larangan kriminalisasi terhadap rakyat kecil benar-benar diterapkan oleh jajaran Polda Lampung.
LBH juga meminta dugaan persoalan yang berkaitan dengan PT BSA diperiksa secara terbuka dan berimbang. Di antaranya dugaan tidak difasilitasinya perkebunan masyarakat, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, serta dugaan penggunaan lebih dari satu komoditas dalam satu izin perkebunan.
Menurut LBH, jika masyarakat dapat diperiksa ketika diduga melanggar aturan perkebunan, maka korporasi juga harus diperiksa dengan standar hukum yang sama apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Negara tidak boleh membiarkan hukum tajam kepada rakyat tetapi tumpul kepada korporasi,” tegas LBH.
Untuk mendorong penanganan lebih lanjut, YLBHI-LBH Bandar Lampung mengaku telah menyurati sejumlah lembaga. Di antaranya Kompolnas untuk mengawasi penanganan konflik oleh kepolisian, Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memantau potensi pelanggaran HAM serta dampak konflik terhadap masyarakat.
LBH juga mendorong Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah di Lampung Timur. Selain itu, Pansus Reforma Agraria DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI diminta ikut menindaklanjuti persoalan struktural konflik agraria tersebut.
Dalam konflik Marga Anak Tuha, LBH menyebut ribuan masyarakat juga telah menandatangani dan mengirimkan surat penolakan perpanjangan HGU kepada Kementerian ATR/BPN.
LBH menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui kompensasi, tali asih, atau skema kemitraan. Pemerintah dinilai perlu lebih dulu memastikan status penguasaan tanah, proses perizinan, serta kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.
Memasuki momentum Hari Tani Nasional 2026, LBH berharap pemerintah tidak menjadikan peringatan tersebut sebatas seremoni. Menurut mereka, momentum tersebut harus digunakan untuk mendorong penyelesaian konflik agraria dan memastikan masyarakat tidak terus menjadi pihak yang paling rentan ketika berhadapan dengan korporasi.
LBH mendesak Polda Lampung membuka perkembangan penanganan laporan masyarakat di delapan desa Lampung Timur dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut dugaan mafia tanah.
Polda Lampung juga diminta memastikan penanganan konflik masyarakat Marga Anak Tuha dilakukan secara berimbang dengan memeriksa seluruh pihak, termasuk korporasi.
LBH menegaskan penegakan hukum dalam konflik agraria harus berjalan imparsial dan tidak boleh hanya bertumpu pada laporan salah satu pihak. (*)