
Pesawaran, sinarlampung.co – Realisasi anggaran RSUD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai Rp5.872.402.339. Di tengah realisasi tersebut, terdapat pekerjaan konstruksi bangunan dengan nilai sekitar Rp2,52 miliar yang menjadi perhatian.
Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya terdapat dua paket pekerjaan konstruksi bangunan di RSUD Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari APBD.
Paket pertama yakni Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan dengan penyedia GHUNO DHIO, senilai Rp562.451.663.
Sementara paket kedua berupa Konstruksi Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Kesehatan, dengan penyedia ELANG PUTRA CAKRA BUANA, senilai Rp1.962.428.080.
Jika digabungkan, nilai kedua paket tersebut mencapai Rp2.524.879.743.
Aktivitas Proyek Terlihat
Saat awak media meninjau lingkungan RSUD Kabupaten Pesawaran pada 1 September 2026, terlihat aktivitas pekerjaan fisik di area rumah sakit.
Sejumlah material konstruksi, rangka besi dan bagian bangunan yang tengah dikerjakan tampak berada di lokasi.
Namun, dari hasil pengamatan di lokasi, awak media belum melihat papan informasi pekerjaan yang memuat keterangan mengenai nama paket, nilai kontrak, sumber anggaran, penyedia jasa maupun waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut membuat belum dapat dipastikan apakah pekerjaan fisik yang sedang berlangsung merupakan salah satu dari dua paket pekerjaan yang tercantum dalam data anggaran atau pekerjaan lainnya.
Transparansi Anggaran Perlu Diperjelas
Ketiadaan papan informasi yang terlihat di lokasi menjadi penting untuk diklarifikasi, mengingat pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik.
Transparansi merupakan salah satu prinsip dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan negara. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Dalam Pasal 9 UU KIP, informasi yang wajib diumumkan secara berkala antara lain mencakup informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan.
Sementara Pasal 11 juga mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk rencana kerja proyek, perkiraan pengeluaran tahunan badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengedepankan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban.
Sedangkan pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Meski demikian, tidak terlihatnya papan informasi di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran.
Justru, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak RSUD maupun pihak terkait agar masyarakat mengetahui secara jelas pekerjaan yang sedang berlangsung dan penggunaan anggaran yang menyertainya.
Sejumlah Hal Perlu Dijelaskan
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi terkait pekerjaan fisik tersebut.
Pertama, apakah pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan paket Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan senilai Rp562.451.663 atau paket Konstruksi Pemeliharaan Bangunan Gedung/Bangunan Kesehatan senilai Rp1.962.428.080?
Kedua, siapa penyedia atau pelaksana pekerjaan yang sedang berjalan di lokasi?
Ketiga, berapa nilai kontrak dan kapan pekerjaan tersebut mulai serta ditargetkan selesai?
Keempat, dari mana sumber anggaran pekerjaan dan apa bentuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan?
Kelima, mengapa papan informasi pekerjaan belum terlihat di lokasi saat dilakukan peninjauan pada 1 September 2026?
Penjelasan dari pihak RSUD Kabupaten Pesawaran diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada RSUD Kabupaten Pesawaran maupun pihak terkait mengenai pekerjaan tersebut. (Red)