
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkipli Anwar, menjadi 13 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026).
Putusan ini memperberat vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain pidana badan, Pengadilan Tinggi juga menghukum suami dari Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira, dengan denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24,1 miliar.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Cakra Alam, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dr. Mahfudin, S.H., M.H., Ratmoho, S.H., M.H., Brierly Napitupulu, S.H., M.H., dan Gustina Aryani, S.H., M.H.
Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026), Dendi divonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
Vonis banding ini juga melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp31,39 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.
Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., menilai vonis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sangat berat dan dinilai melenceng dari rasa keadilan.
“Kami melihat penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim Tinggi terpaku pada tujuan retributif (pembalasan), bukan pada tujuan yang diadopsi dalam KUHP Nasional yaitu restoratif (pemulihan),” ujar Sopian Sitepu melalui keterangannya, Senin (31/8/2026).
Sopian menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan, kliennya telah beriktikad baik dengan menitipkan jaminan pembayaran kerugian negara sekitar Rp10 miliar, serta telah mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan di muka persidangan.
“Kami menghormati putusan tersebut, tetapi kami melihat hukuman itu di luar tujuan keadilan,” pungkasnya. (Red)