
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memicu sorotan tajam. Pasalnya, Pemkot Bandar Lampung merealisasikan alokasi belanja jasa insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai berstatus non-ASN pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai mencapai Rp3,67 miliar.
Kebijakan pemberian insentif pajak bagi tenaga non-ASN ini dinilai tidak lazim, sebab secara umum insentif pemungutan pajak daerah diperuntukkan bagi pegawai berstatus ASN. Pengucuran anggaran ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2025 yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana pada 26 Mei 2026, serta tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026.
Dalam dokumen tersebut, realisasi belanja jasa insentif pemungutan pajak bagi pegawai non-ASN tercatat sebesar Rp3.678.297.717. Angka ini menyerap sekitar 51,19 persen dari total pagu anggaran yang disepakati dalam APBD-P TA 2025 senilai Rp7,18 miliar. Pos anggaran tersebut juga diketahui baru pertama kali muncul dan diberlakukan pada TA 2025.
Berikut rincian alokasi insentif pemungutan pajak bagi pegawai non-ASN Pemkot Bandar Lampung TA 2025:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp1.234.255.856
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp1.129.213.811
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp388.268.548
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp353.649.802
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2): Rp350.729.339
Pajak Reklame: Rp200.930.821
Pajak Air Tanah: Rp21.249.540
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah Pemkot Bandar Lampung TA 2025 mencapai Rp792,83 miliar atau 76,92 persen dari target Rp1,03 triliun. Meski secara nominal naik dibandingkan capaian TA 2024 sebesar Rp555,73 miliar, sejumlah sektor pajak utama justru mencatatkan penurunan atau tidak mencapai target secara optimal.
Sektor PBBP2 mengalami penurunan paling drastis dengan capaian Rp90,58 miliar (41,17 persen) dari target Rp220 miliar. Sektor BPHTB juga terkoreksi menjadi Rp92,96 miliar (71,42 persen) dari target Rp130,17 miliar. Sementara penerimaan Opsen PKB terealisasi Rp163,31 miliar (87,80 persen) dari target Rp186 miliar, serta Opsen BBNKB meraih Rp68,20 miliar (62,57 persen) dari target Rp109 miliar.
Adapun sektor yang melampaui target yakni Pajak Air Tanah sebesar Rp3,59 miliar (102,80 persen) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp84,95 juta (283,20 persen). Sementara PBJT mendekati target dengan perolehan Rp340,27 miliar (98,20 persen) dan Pajak Reklame mencapai Rp33,80 miliar (95,23 persen).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, maupun pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi mengenai pertimbangan hukum serta dasar regulasi pengucuran insentif pemungutan pajak bagi pegawai non-ASN tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi lanjutan. (Red)