
Jakarta, sinarlampung.co – Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ) Tebuireng, Jombang, KH Musta’in Syafi’ie, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut mencuat setelah ulama senior Tebuireng tersebut vokal menyuarakan penolakan terhadap praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Langkah hukum tersebut dipicu oleh pernyataan Kiai Musta’in saat menjadi narasumber dalam forum diskusi bertema “Stop Politik Transaksional di Muktamar NU” di Jakarta. Dalam acara tersebut, ia menegaskan bahwa praktik politik uang menjelang hajatan besar organisasi Islam terbesar di Indonesia itu bukan sekadar isu, melainkan realitas faktual di lapangan.
Namun, kritik keras tersebut direspons langkah hukum oleh GERTAK. Ketua GERTAK, Nawawi, S.H., melaporkan Kiai Musta’in ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik elektronik serta pasal penyebaran fitnah dalam KUHP.
Laporan polisi tersebut memantik reaksi keras dan gelombang dukungan publik. Merespons dugaan kriminalisasi terhadap ulama Tebuireng, para relawan yang terhimpun dalam Komite Penyelamat Khittah NU (KPK NU) langsung merapatkan barisan.
Pada Rabu (26/8/2026), relawan KPK NU menggelar aksi deklarasi dukungan moral secara terbuka untuk Kiai Musta’in di kawasan kompleks makam pendiri NU, Tebuireng, Jombang. Selain aksi solidaritas, tim advokat bersama Ikatan Alumni Tebuireng menyatakan komitmen untuk mendampingi dan mengawal penuh seluruh proses hukum yang dihadapi Kiai Musta’in di Bareskrim Polri.