
Bandarlampung, sinarlampung.co – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung bernisial KES diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus janjikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Aksi tersebut menimpa korban bernisial FS sejak tahun 2024. Pelaku KES membujuk korban dengan janji manis dapat meloloskan korban menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Atas iming-iming tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta di kawasan halaman SPBU Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Saat itu, pelaku menegaskan janji akan mengembalikan uang secara utuh jika pengangkatan gagal.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengangkatan tersebut tidak pernah terwujud. Setelah terus didesak korban, pelaku baru mengembalikan uang sebesar Rp5 juta melalui transfer ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra pada 28 November 2025. Sisa kerugian sebesar Rp10 juta hingga saat ini belum juga dilunasi.
Hingga pertengahan 2026, pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, termasuk berdalih bahwa pihak perantara telah meninggal dunia.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh pada Rabu (12/8/2026). Perwakilan keluarga korban, Yansori Zaini, didampingi Ormas GRIB Jaya dan awak media mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung. Namun, iktikad baik tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku memilih didampingi kuasa hukumnya, Aprizal, tanpa memberikan kepastian pengembalian sisa uang.
Merasa terus diabaikan, FS bersama keluarga menyatakan bakal segera melaporkan KES ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak korban telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, video rekaman pengakuan, serta keterangan saksi-saksi saat penyerahan uang.
Perbuatan oknum PNS tersebut diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 378 (Penipuan), Pasal 486 (Penggelapan), dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi terjerat UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Pasal 12 huruf e, Pasal 5, dan Pasal 11) terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri, serta ancaman sanksi disiplin berat pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum PNS KES maupun pejabat Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memenuhai hak jawab dan klarifikasi. (Red)