
Bandarlampung, sinarlampung.co – Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung senilai Rp21,77 miliar kembali menuai reaksi keras dari elemen masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk segera menghentikan kegiatan proyek dan membongkar pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, saat meninjau langsung lokasi pengerjaan, Sabtu (29/8/2026). Peninjauan dilakukan menindaklanjuti temuan pengukuran independen jangka sorong digital yang mencatat diameter wiremesh terpasang hanya 7,2 mm hingga 7,4 mm, jauh dari syarat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 10 mm full.
“Kalau benar ukuran material yang dipasang tidak sesuai spesifikasi kontrak, jangan dibiarkan. Hentikan pekerjaan, lakukan pemeriksaan teknis, ukur volumenya, dan bongkar bagian yang menyimpang. Berpengaruh besar pada volume dan kekuatan bangunan. Jangan sampai Pemkot membayar pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai,” tegas Aqrobin.
Aqrobin menambahkan, pengadaan jasa konstruksi pemerintah mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025 serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan komitmen atas keselamatan, mutu, dan pertanggungjawaban publik.
Senada, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana. Ia mendesak uji material, audit gambar kerja, hingga pemeriksaan adendum dilakukan secara transparan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Siapa yang menyetujui material, siapa yang memeriksa, dan siapa yang membuat berita acara harus dibuka terang di depan hukum dan masyarakat,” ujar Johan.
Sorotan LSM PRO RAKYAT kian menajam mengingat pembangunan infrastruktur di Bandar Lampung terikat dengan pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp99,15 miliar pada Agustus 2026. Menurut Johan, skema ini merupakan utang daerah yang pada akhirnya dibayar menggunakan APBD dan uang rakyat.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan kepolisian segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tanpa menunggu LHP BPK RI, guna mengusut dugaan indikasi kerugian keuangan daerah serta pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Dinas PUPR Kota Bandar Lampung maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penghentian dan pembongkaran proyek tersebut. (Red)