
Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan aksi pengeroyokan menimpa seorang kurir pengantar paket di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Korban yang diketahui bernama Johari Yansah (23) resmi melaporkan peristiwa kekerasan fisik yang dialaminya ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/92/VIII/2026/SPKT/POLSEK GEDUNG TATAAN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Agustus 2026. Perkara ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, insiden tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 14.15 WIB di sebuah ruko kawasan Desa Sukaraja.
Kejadian bermula saat korban mengantarkan paket pesanan ke lokasi tersebut. Setelah transaksi pembayaran dilakukan secara nontunai (transfer), korban meninggalkan ruko. Namun, tak lama kemudian, korban kembali dihubungi pemesan melalui pesan WhatsApp dan diminta kembali ke lokasi dengan alasan pembayaran hendak diganti secara tunai.
Setibanya kembali di ruko, perselisihan diduga terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dalam uraian laporan disebutkan, korban mendapati pemukulan sebanyak tiga kali oleh salah satu terduga pelaku yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari pihak lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami cedera fisik serta trauma psikis, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Dengan diterimanya laporan resmi ini, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak terlapor.
Secara hukum, Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka-luka. Kendati demikian, penetapan pasal dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari Polsek Gedong Tataan dalam mengusut perkara ini secara profesional.
Redaksi media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta membuka ruang hak jawab maupun konfirmasi bagi para pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Red)