
Pesawaran, sinarlampung.co – Jajaran Wartawan Indonesia (JMI) Pesawaran kembali menyoroti keterbukaan informasi terkait belanja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran.
JMI berencana melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kedua kepada pihak terkait setelah sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan anggaran dinilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Melalui Edi Wijaya, JMI menyebut salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja Setda Pesawaran selama beberapa tahun anggaran, termasuk Tahun Anggaran (TA) 2025 yang berdasarkan data yang dihimpun mencapai Rp13.516.581.295 untuk 67 paket pekerjaan.
“Yang kami pertanyakan bukan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami ingin mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kalau penyedia tidak merespons dan pihak yang berwenang juga tidak memberikan penjelasan, tentu kami akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik,” ujar Edi Wijaya.
Soroti Videotron Rp540 Juta
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian JMI adalah LED Videotron P2,5 Indoor pada TA 2025 dengan nilai sekitar Rp540 juta.
Berdasarkan penelusuran awal, JMI menemukan produk sejenis pada e-katalog dengan harga sekitar Rp179.538.560. Namun, JMI menegaskan perbedaan harga tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran dalam pengadaan.
Menurut JMI, perbedaan nilai dapat dipengaruhi sejumlah komponen, seperti spesifikasi teknis, ukuran dan jumlah modul, instalasi, struktur pendukung, garansi, jasa pemasangan, hingga pekerjaan pendukung lainnya.
Karena itu, JMI meminta penjelasan mengenai spesifikasi teknis, ukuran atau volume pekerjaan, komponen pengadaan, dasar penetapan harga, metode pengadaan, serta dokumen pendukung lainnya.
JMI juga mempertanyakan identitas dan alamat penyedia yang berdasarkan penelusuran awal berada di wilayah Tangerang. Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan dapat diuji secara terbuka berdasarkan dokumen yang sah.
Belanja Komputer dan Printer Ikut Dipertanyakan
Selain videotron, JMI menyoroti belanja peralatan komputer dan printer di lingkungan Setda Pesawaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada TA 2024 tercatat pengadaan komputer senilai Rp241.900.000 dan printer sebesar Rp39.100.000.
Sementara pada TA 2025 kembali tercatat pengadaan komputer senilai Rp755.000.000 dan printer sebesar Rp164.700.000.
Jika dijumlahkan, nilai empat paket pengadaan tersebut mencapai Rp1.200.700.000 dalam dua tahun anggaran.
JMI menegaskan angka tersebut masih membutuhkan klarifikasi melalui dokumen pengadaan dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun kerugian negara.
Anggaran Tahun Sebelumnya Tetap Dipertanyakan
JMI juga menyoroti sikap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pesawaran dalam merespons permintaan informasi mengenai pengelolaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Menurut JMI, muncul kesan bahwa pengelolaan anggaran yang telah melewati tahun berjalan tidak lagi menjadi hal yang dapat dipertanyakan. JMI menilai perspektif tersebut perlu diluruskan karena penggunaan anggaran publik tetap berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kalau memang barangnya dibeli dengan nilai ratusan juta rupiah, tentu harus bisa dibuktikan secara fisik. Kami juga mempertanyakan kendaraan yang disebut-sebut sebagai mobil sewa dengan nilai ratusan juta rupiah, siapa pengguna dan apa dasar penggunaannya. Semua itu akan kami minta penjelasan berdasarkan dokumen yang sah,” tegas Edi.
JMI menyatakan permintaan informasi tersebut bukan untuk menghakimi pengelolaan anggaran yang telah berlalu, melainkan memastikan setiap belanja yang menggunakan uang negara dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta.
Siapkan Sengketa Informasi
Apabila surat kedua kembali tidak mendapatkan jawaban atau informasi yang diberikan dinilai belum memadai, JMI menyatakan akan menyiapkan langkah penyelesaian melalui Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Dokumen yang akan disiapkan antara lain surat permintaan informasi, surat konfirmasi dan klarifikasi, bukti korespondensi, serta tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Langkah kami adalah meminta keterbukaan informasi. Jika memang seluruh prosesnya benar, tentu akan lebih mudah dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Biarkan data dan dokumen yang berbicara,” kata Edi Wijaya.
JMI berharap Sekda Pesawaran, PPID, Dinas Kominfo, maupun pihak penyedia memberikan penjelasan resmi agar informasi mengenai penggunaan APBD tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
JMI juga menegaskan seluruh data dan nilai pengadaan yang disoroti masih dalam tahap permintaan klarifikasi. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperoleh. (*)