
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung terkait keberadaan serta tata kelola Koperasi Sehati Makmur Abadi.
Surat tersebut dikirim melalui Pos Indonesia pada Rabu (19/8/2026), menyusul adanya pengaduan masyarakat yang diterima LSM Penjara Indonesia terkait koperasi tersebut.
Surat bernomor 124/LSM-PI/DPD-LPG/VIII/2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
Melalui surat tersebut, LSM Penjara Indonesia meminta kepastian mengenai keberadaan Koperasi Sehati Makmur Abadi, terutama terkait apakah koperasi tersebut berada dalam pembinaan, pengawasan, pencatatan maupun kewenangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan surat tersebut merupakan langkah awal untuk memperoleh informasi dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan koperasi.
“Surat ini kami layangkan sebagai bentuk kontrol sosial dan menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat. Kami berharap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dapat memberikan jawaban secara terbuka mengenai keberadaan, keanggotaan, tata kelola simpanan serta pertanggungjawaban Koperasi Sehati Makmur Abadi,” ujar Mahmuddin.
Dalam surat itu, LSM Penjara Indonesia juga meminta penjelasan mengenai data keanggotaan koperasi.
Di antaranya jumlah anggota yang tercatat sebagai anggota aktif, jumlah anggota tidak aktif, serta dasar atau kriteria yang digunakan dalam menentukan status keanggotaan tersebut.
Tak hanya soal anggota, lembaga tersebut turut meminta klarifikasi mengenai pengelolaan simpanan pokok dan simpanan wajib.
Hal yang dimintakan penjelasan meliputi besaran simpanan pokok dan wajib yang ditetapkan, mekanisme pencatatan serta pengelolaan dana simpanan, hingga bentuk pertanggungjawaban pengelolaannya kepada anggota.
Aspek pertanggungjawaban keuangan koperasi juga menjadi perhatian.
LSM Penjara Indonesia meminta penjelasan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan atau dapat diketahui anggota melalui forum Rapat Anggota.
Menurut Mahmuddin, informasi tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status maupun tata kelola koperasi di tengah masyarakat.
“Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. LSM Penjara Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan atau tuduhan sebelum memperoleh penjelasan dan data dari pihak yang berwenang.”
Mahmuddin menegaskan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung maupun pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
“Kami memberikan ruang kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung maupun pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi untuk memberikan penjelasan. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini terang berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia berharap surat konfirmasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai status, keanggotaan, pengelolaan simpanan serta pertanggungjawaban Koperasi Sehati Makmur Abadi. (Red)