
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.003.680.250.000 (Rp1 triliun lebih) dalam penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, usai menggelar silaturahmi bersama para ketua organisasi media di Lampung, Rabu (5/8/2026).
“Tim penyidik Kejati Lampung hingga saat ini telah berhasil melakukan pengamanan keuangan negara sebesar Rp1,003 triliun lebih yang bersumber dari uang titipan dan uang sitaan para pihak terkait. Nilai ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujar Danang.
Perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan register di Way Kanan ini memiliki kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional. Pengusutan perkara mencakup manipulasi perizinan tata kelola kehutanan, penguasaan lahan secara ilegal, hingga hilangnya potensi penerimaan negara.
Penanganan Ditarik ke Kejagung
Guna efisiensi, efektivitas, serta menjamin keseragaman kebijakan penegakan hukum, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini kini secara resmi dialihkan dan diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Meski proses penyidikan kini berada di bawah komando Kejagung, Danang menegaskan bahwa pengamanan uang titipan pengganti kerugian negara tersebut tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
“Proses hukum tetap berjalan tegak, transparan, dan akuntabel. Pengembalian aset ini adalah komitmen asset recovery, bukan pemutihan tindak pidana,” tegas Danang.
Kawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Selain memaparkan penanganan kasus korupsi kawasan hutan, Kajati Lampung juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah untuk rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan acak ke lapangan guna mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan anggaran serta memastikan hak gizi para peserta didik terpenuhi secara optimal.
“Kejaksaan bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan hukum dan pengamanan. Kami tidak segan menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan dana MBG. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemui keganjilan dalam distribusi program gizi ini di lapangan,” ungkapnya.
Kejati Lampung mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dan segera melaporkan ke kantor kejaksaan terdekat jika menemukan kejanggalan atau indikasi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing. (Red)