
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) menyoroti tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Organisasi tersebut menilai tuntutan pidana selama satu tahun penjara tidak sebanding dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari praktik pertambangan ilegal tersebut.
Ketua Umum BNM RI, Fauzi Malanda, mengatakan perkara tambang emas ilegal yang diungkap Polda Lampung pada Maret 2026 sempat menyita perhatian publik. Saat itu, aparat kepolisian mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang disebut memiliki nilai ekonomi sangat besar.
Berdasarkan informasi yang beredar saat pengungkapan kasus, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan emas bernilai miliaran rupiah setiap hari. Nilai perputaran uang dari aktivitas itu bahkan disebut mencapai puluhan miliar rupiah dalam sebulan.
Namun, Fauzi mengaku mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya menuntut para terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.
“Kalau benar akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan dan aktivitas tambang ilegal itu menghasilkan keuntungan sangat besar, mengapa tuntutannya hanya satu tahun? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan seharusnya memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang.
Ia khawatir tuntutan yang dinilai ringan justru akan menimbulkan anggapan bahwa risiko menjalankan tambang ilegal tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
“Kalau hukum tidak memberikan efek jera, kami khawatir praktik tambang ilegal akan kembali terjadi. Penegakan hukum harus memberikan pesan yang tegas bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi,” katanya.
BNM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami meminta proses penanganannya ditelusuri kembali, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Kalau hukum ingin ditegakkan, maka jalankan sesuai aturan dan secara transparan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Fauzi.
Ia menilai kasus yang semula menjadi perhatian luas masyarakat tidak boleh berakhir tanpa memberikan rasa keadilan.
“Jangan sampai kasus yang awalnya begitu besar akhirnya dianggap selesai begitu saja. Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi sumber daya alam negara dari praktik pertambangan ilegal,” pungkasnya. (Red)