
Pesisirbarat, sinarlampung.co – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, kini memicu polemik. Proyek senilai Rp4,16 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025 itu diduga belum berfungsi optimal, membuat kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat belum juga terpenuhi.
Berdasarkan data pengadaan, proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4.249.700.000. Pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh CV Bandar Sai Jaya berdasarkan kontrak tertanggal 17 Juni 2025 di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tanwir, SE., MM.
Kondisi proyek yang tak kunjung memberikan manfaat fisik bagi warga mengundang reaksi keras dari masyarakat setempat dan pegiat transparansi anggaran. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk turun langsung memeriksa kejanggalan pada proyek infrastruktur dasar tersebut.
“Uang negara miliaran rupiah yang digelontorkan untuk pemenuhan air bersih masyarakat tidak bisa dianggap selesai hanya karena dokumen di atas meja dinyatakan tuntas. Poin utamanya adalah manfaat riil di lapangan,” ujar salah seorang warga setempat.
Masyarakat menilai Kejati Lampung perlu melakukan audit komprehensif mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga mekanisme Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
DATABOX PROYEK SPAM BANGKUNAT
----------------------------------------------------------------------------------
* Lokasi Proyek : Desa Tanjung Rejo, Kec. Bangkunat, Pesisir Barat
* Sumber Anggaran : DAK T.A. 2025 (Dinas PUPR Pesisir Barat)
* Nilai Pagu / HPS : Rp4.249.700.000
* Pelaksana / Kontraktor: CV Bandar Sai Jaya
* Tanggal Kontrak : 17 Juni 2025
* Sorotan Publik : Fasilitas fisik belum berfungsi / air belum mengalir ke warga
----------------------------------------------------------------------------------
Masyarakat menekankan pentingnya pembuktian apakah terhentinya pasokan air disebabkan faktor teknis semata, kelalaian pengawasan, atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Lakukan cek fisik secara objektif. Lihat langsung apakah jaringan pipa terpasang sesuai spesifikasi, mesin berfungsi, dan air benar-benar mengalir ke rumah warga. Jika memang sesuai prosedur, sampaikan transparan. Namun jika ada penyimpangan kontrak yang merugikan keuangan negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dan klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kendala teknis dan status operasional proyek air bersih tersebut. (Red)