
Lampungutara, sinarlampung.co – Konflik internal antara pengelola dan pemilik tempat dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak fatal pada pelayanan publik. Akibat ketidaksepahaman personal, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Tria Nur Fajriyanti, dilaporkan tidak pernah bertugas secara fisik di lokasi sejak April 2026.
Dampaknya, operasional dapur MBG lumpuh total dan ribuan penerima manfaat di wilayah Abung Timur tidak mendapatkan pasokan makanan gizi selama sepekan terakhir.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, membenarkan fakta terlantarnya pelayanan tersebut usai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Dari keterangan yang kami terima, sejak empat bulan lalu Kepala SPPG Dorowati enggan hadir secara fisik di lokasi tugas lantaran bersitegang dengan pemilik bangunan dapur. Ia hanya mengawasi dari jauh. Padahal, kehadiran fisik Kepala SPPG adalah syarat utama yang wajib dipenuhi,” ujar Mat Soleh, Rabu 29 Juli 2026.
Mat Soleh menegaskan, aksi pembiaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat. Ketidakhadiran Kepala SPPG secara sah mengakibatkan terputusnya alur penyerapan dana operasional, yang secara otomatis mematikan seluruh aktivitas distribusi gizi.
“Di lapangan, relawan dan tenaga pelaksana sebenarnya sudah siap bertugas penuh. Tindakan membiarkan tugas terbengkalai ini sangat menyimpang. Laporan tertulis yang dia ajukan ke provinsi tidak bisa dijadikan alasan untuk melarikan diri dari tanggung jawab,” tegasnya.
Atas sengkarut ini, Satgas MBG Lampung Utara mengambil sikap tegas. Meski kewenangan pemecatan berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Satgas mendesak Tria Nur Fajriyanti untuk segera kembali ke lokasi tugas dan menyelesaikan konflik internal yang ada.
“Selama belum ada surat keputusan resmi pemindahan atau pemberhentian dari BGN Pusat, yang bersangkutan wajib berada di tempat tugas. Masalah perorangan tidak boleh dijadikan tameng untuk menelantarkan hak gizi ribuan warga,” kata Mat Soleh menambahkan.
Satgas MBG Lampung Utara mengonfirmasi telah mengirimkan laporan resmi mengenai kelalaian ini ke jajaran BGN Pusat untuk penindakan sanksi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG Dorowati Tria Nur Fajriyanti maupun Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara Anggi Prasetyo belum memberikan konfirmasi resmi terkait kelumpuhan pelayanan tersebut. (Red)