
Jakarta, sinarlampung.co – Institusi penegak hukum di tanah air tengah disorot sharp. Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Di saat bersamaan, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kematian misterius seorang pria bernama Sutrimo yang diduga kuat merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan pejabat penegak hukum tersebut.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan marathon sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Usai diperiksa, Febrie keluar didampingi tim penyidik Korps Adhyaksa menuju mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie singkat kepada awak media di lokasi.
Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menempatkan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penempatan di Rutan KPK dilakukan demi alasan keamanan dan transparansi, mengingat rekam jejak Febrie yang banyak menangani perkara korupsi skala besar.
“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, juga untuk proses akuntabilitas dan transparansi,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, sinergi dengan KPK diharapkan menjamin kelancaran proses hukum. Terkait Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan pink khas Kejaksaan Agung saat digiring, Rudi beralasan hal itu terjadi karena proses pemindahan dilakukan secara tergesa-gesa seiring waktu yang sudah larut malam.
Polisi Pendalami Kematian Sutrimo
Di tempat terpisah, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kematian Sutrimo yang ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Sutrimo sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans, namun pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia saat tiba (death on arrival).
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (26/7/2026).
Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah mengumpulkan bahan keterangan serta mendalami rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, Olah TKP, hingga memeriksa saksi-saksi kunci dari pihak keluarga, pengemudi ambulans, dan petugas rumah sakit.
Mengenai rumor yang beredar bahwa Sutrimo merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan pejabat instansi penegak hukum yang terseret kasus, Kombes Budi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
“Masih didalami. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” jelas Budi seraya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu perkembangan resmi hasil penyelidikan. (Red)