
Jakarta, sinarlampung.co – Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Selain Pardiman, tim gabungan juga meringkus enam anak buahnya di Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penindakan dipimpin langsung oleh tim gabungan pimpinan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. “Telah dilakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh,” kata Eko, Senin (27/7/2026).
Eko mengungkapkan, total delapan oknum kepolisian yang ditangkap tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Tak hanya itu, mereka juga disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkoba.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan kronologi lengkap serta detail peranan masing-masing tersangka. Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif. “Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko. (*)