
Oleh: Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag.
(Guru Besar Sosiologi Dakwah UIN Raden Intan Lampung)
Dalam kacamata hukum, korupsi dan gratifikasi adalah kejahatan (crime). Namun jika kita memandangnya dari sudut spiritual, ia tidak lain adalah kemungkaran (ma’shiyah). Mencegah dan menindaknya bukan sekadar urusan menegakkan pasal, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan bangsa, negara, dan peradaban manusia.
Secara sederhana, korupsi adalah cerita tentang penyalahgunaan wewenang demi menguntungkan diri sendiri—mulai dari mark-up proyek hingga pungutan liar. Sementara gratifikasi sering kali berwujud lebih halus: amplop ucapan, voucer, hingga tiket perjalanan gratis yang terselubung di balik relasi jabatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B dengan tegas mengingatkan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dasarnya adalah suap, kecuali jika dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
Namun, mengapa praktik ini terus berulang? Mengapa ancaman penjara tak kunjung bikin jera?
Jika kita bedah secara sosiologis dan spiritual, tindakan koruptif lahir saat niat bertemu dengan kesempatan. Ada enam akar masalah mendasar yang perlu kita renungkan bersama.
Ketika Agama Berhenti di Batas Ritual
Akar paling mendasar terletak pada rapuhnya kesalehan sosial. Seseorang bisa saja rajin menjalankan ibadah ritual, namun jika kehilangan rasa muraqabah—kesadaran bahwa Allah Maha Melihat—maka integritasnya mudah runtuh saat berhadapan dengan godaan uang dan jabatan.
Al-Qur’an secara tajam mengkritik perilaku curang ini dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3, tentang orang-orang yang minta dipenuhi haknya tetapi mengurangi hak orang lain.
Begitu pula ketegangan dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang kita memakan harta sesama dengan cara yang batil.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumiddin pernah berpesan bahwa pangkal dari segala maksiat adalah cinta dunia, cinta jabatan, dan cinta harta. Ketika iman melemah, tiga hal inilah yang akan mengambil alih kemudi hati. Senada dengan itu, Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa pengkhianatan atas amanah berawal dari runtuhnya komitmen ibadah. Orang yang salatnya benar seharusnya malu bertindak khianat di hadapan Zat yang Maha Mengetahui.
Jeratan Kerakusan Ekonomi (Hubbud Dunya)
Korupsi sering kali bukan dipicu oleh kurangnya pendapatan untuk bertahan hidup, melainkan oleh gaya hidup hedonis yang melampaui batas kemampuan legal. Rasionalisasi kecil seperti “ambil sedikit tak apa-apa” lambat laun berubah menjadi tabiat.
Rasulullah SAW memberikan tamsil yang amat kuat dalam hadis riwayat Tirmidzi:
“Dua ekor serigala lapar yang dilepaskan di tengah kawanan domba tidak lebih merusak dibanding kerakusan seseorang terhadap harta dan kedudukan bagi agamanya.”
Dalam kitab Al-Fawa’id, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengibaratkan hati manusia seperti bejana. Jika seluruh ruangnya telah diisi oleh urusan duniawi, maka tak ada lagi tempat tersisa untuk mengingat akhirat.
Realitas lapangan pun menunjukkan bahwa kerawanan gratifikasi kerap memuncak pada momen-momen krusial, seperti masa mutasi jabatan atau hari raya, dengan dalih “kebutuhan sosial”.
Kehausan akan Kekuasaan (Hubbul Jah)
Politik berbiaya tinggi (high-cost politics) kerap mendorong seseorang menghalalkan segala cara untuk meraih atau mempertahankan kursi.
Ketika jabatan dipandang sebagai investasi, maka setelah berkuasa, jabatan itu akan didagangkan kembali melalui modus jual-beli posisi, komitmen fee proyek, hingga kemudahan perizinan.
Padahal, Rasulullah SAW telah mengingatkan dalam riwayat Bukhari bahwa ambisi memburu jabatan kelak hanya akan membuahkan penyesalan di hari kiamat. Imam An-Nawawi dalam *Syarah Sahih Muslim* menekankan bahwa jabatan adalah amanah; apabila dicari atas dasar ambisi duniawi, ia berubah menjadi sumber azab dan kehinaan.
Tumpulnya Hukum dan Penegakan yang Selektif
Sehebat apa pun ajaran moral, ia membutuhkan perisai hukum yang tegas. Sayangnya, fenomena hukum yang “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” masih menjadi ganjalan besar.
Sosiolog muslim terkemuka, Ibnu Khaldun, dalam karya monumentalnya Al-Muqaddimah, menggarisbawahi bahwa hancurnya suatu peradaban bermula ketika moralitas diabaikan dan supremasi hukum dipermainkan.
Meskipun kita memiliki regulasi yang cukup lengkap—mulai dari UU Pemberantasan Tipikor hingga aturan disiplin ASN—penegakan di lapangan kerap tersendat oleh hukuman yang terlampau ringan, lamanya proses hukum, hingga celah imunitas.
Melorotnya Moralitas dan Integritas
Gelar akademis yang berderet atau tingginya posisi birokrasi tidak otomatis menjadi jaminan integritas. Tanpa akhlak, kecerdasan justru bisa berubah menjadi alat memanipulasi sistem.
KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim menuliskan kalimat bijak yang sangat relevan: “Ilmu tanpa disertai akhlak mulia bagaikan senjata di tangan seorang perampok.”
Ketika integritas terabaikan, janji-janji manis saat dilantik dengan mudah dilanggar, persis seperti ciri-ciri orang munafik yang disebutkan dalam riwayat Bukhari: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat.
Pembiasaan atas Hal yang Salah (Normalization)
Akar terakhir yang tak kalah berbahaya adalah faktor budaya permisif. Praktik “uang pelicin”, ucapan terima kasih berupa amplop, hingga budaya “asal bapak senang” perlahan dianggap sebagai hal wajar.
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Halal dan Haram dalam Islam mengingatkan bahwa kemungkaran yang dibiarkan dan dianggap biasa lambat laun akan menjelma menjadi dosa kolektif yang merusak seluruh tatanan masyarakat.
Menghadapi penyakit multidimensi ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu pendekatan. Mencegah korupsi membutuhkan kolaborasi antara perbaikan ruang batin (spiritual) dan pembenahan sistem (regulasi), Pembinaan kesalehan sosial ASN Transparansi & akuntabilitas Menanamkan sifat qana’ah, Pembuktian terbalik LHKPN, Pemahaman jabatan sebagai amanah Penerapan sistem meritokrasi, serta keteladanan dari tokoh agama, dan Penguatan Whistleblowing System.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Korupsi dan gratifikasi pada akhirnya adalah cermin dari keretakan moral dan kelemahan sistem kita. Obatnya memerlukan keberanian ganda:
Yaitu keberanian menata ulang hukum agar benar-benar memberi efek jera di dunia, serta keberanian menghidupkan kembali kesadaran batin bahwa setiap rupiah dan wewenang yang kita genggam hari ini kelak harus dipertanggungjawabkan secara mutlak di hadapan Sang Pencipta.
Sekali lagi, korupsi dan gratifikasi adalah penyakit multidimensi yang membutuhkan penanganan holistik. Perbaikan sistem penegakan hukum yang tegas di dunia, serta penguatan benteng keimanan (muraqabatullah) agar takut akan ancaman pertanggungjawaban di akhirat.***