
Pringsewu, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi Jalan Ruas Pardasuka-Sukamara di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, senilai Rp3,9 miliar menuai sorotan. LSM Penjara Indonesia DPD Lampung bersama sejumlah warga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai memiliki lapisan hotmix tipis dan permukaan jalan bergelombang.
Selain kualitas hasil pekerjaan, masyarakat juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan selama proyek berlangsung. Warga mengaku tidak pernah melihat pengawas lapangan dari pihak kontraktor maupun pihak terkait berada di lokasi saat pekerjaan dikerjakan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi dengan sub kegiatan Rehabilitasi Jalan pada ruas Pardasuka–Sukamara (Link 035), Kabupaten Pringsewu. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.905.545.000, ditandatangani pada 11 Mei 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender Tahun Anggaran 2026. Adapun penyedia jasa konstruksinya adalah CV Wira Bumi Perkasa.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap kualitas konstruksi jalan. Mereka menilai lapisan aspal terlihat tipis dan permukaannya bergelombang, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan jalan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi proyek tersebut.
“Kami meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis pekerjaan ini. Ketebalan hotmix diduga bermasalah dan perlu diuji sesuai ketentuan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara,” tegas Mahmuddin.
Ia juga meminta konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, serta pejabat terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai metode pelaksanaan, ketebalan lapisan hotmix, hasil uji mutu material, hingga pengawasan selama proyek berlangsung.
Menurut Mahmuddin, penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan yang dibiayai melalui APBD. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan teknis, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi maupun ketentuan yang berlaku, pihak terkait diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Wira Bumi Perkasa belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. (Red)