
Lampungselatan, sinarlampung.co – Aroma dugaan korupsi dan manipulasi anggaran berskala besar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan kian menyengat. Kasus yang kini memicu perhatian publik tersebut memanas setelah Kepala Bidang SPBE Diskominfo setempat, Delfarizy, blak-blakan menuding mantan atasannya, Annasrullah (Mantan Kadis Kominfo), sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas karut-marut proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Delfarizy mengungkapkan bahwa dalam proyek penyediaan paket internet dan pembuatan aplikasi Super Apps ini, Annasrullah merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi strategis inilah yang memegang kendali penuh atas kebijakan anggaran, penandatanganan kontrak, hingga alur pencairan dana ke pihak ketiga.
“Sebagai PPK kegiatan adalah Pak Annasrullah. Sedangkan saya selaku kepala bidang bertindak sebagai PPTK,” ujar Delfarizy kepada wartawan, Rabu (8/7/2026). Ia bahkan mengaku sengaja “dikotakkan” dan tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya dalam belanja modal di bidang SPBE tersebut.
Pernyataan Delfarizy dinilai publik sebagai upaya penegasan posisi agar tidak terseret dalam pusaran hukum. Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia menegaskan bahwa tugasnya hanya sebatas membantu PPK dalam mengendalikan pelaksanaan teknis di lapangan.
Secara aturan, PPTK sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk menandatangani kontrak kerja sama ataupun memutus kebijakan anggaran. Langkah ini mempertegas adanya dinamika saling lempar tanggung jawab di internal dinas setelah mencuatnya sorotan dari masyarakat.
Dugaan penyelewengan ini menjadi perhatian serius lantaran melibatkan dana APBD yang sangat fantastis sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga poin krusial yang mengarah pada indikasi markup dan manipulasi:
Pertama, Pemborosan Anggaran Paket Internet Dedicated: Proyek penyediaan internet di Diskominfo disuntik dana sebesar Rp1,6 Miliar per tahun secara berturut-turut pada tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Kedia, Nilai Aplikasi Super Apps Dinilai Markup: Proyek pengadaan jasa sistem informasi berupa aplikasi Super Apps pada tahun 2025 menyedot anggaran hingga Rp1,4 Miliar. Kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan dinilai sangat janggal karena jauh dari standar dan kemahalan jika dibanding harga pasaran.
Ketiga, Dugaan Manipulasi Vendor Fiktif: Indikasi paling fatal yang memicu kecurigaan publik adalah munculnya dugaan rekayasa administrasi, di mana penunjukan penyedia barang/jasa (vendor) disinyalir fiktif atau sekadar meminjam perusahaan lain demi mencairkan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Annasrullah, yang dituding sebagai aktor utama di balik pengendalian kontrak miliaran ini, masih bungkam. Konfirmasi yang dikirimkan oleh jurnalis melalui aplikasi percakapan WhatsApp belum mendapatkan respons atau klarifikasi resmi. (Red)