
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sidang dugaan kasus penggelapan yang menjerat mantan Sales Manager PT Maju Bersama Farmasi (MBF), David (37), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Memasuki tahap pembuktian, tim penasihat hukum terdakwa dari Sutan Perwira Law Firm menghadirkan dua ahli guna mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua ahli yang dihadirkan adalah ahli audit forensik Dr. Bani Suryadi dan ahli hukum pidana Dr. Benny Limantara. Kehadiran mereka bertujuan untuk memperjelas duduk perkara yang dinilai oleh pihak terdakwa sebagai ranah hukum perdata, bukan pidana.
Dalam persidangan, Dr. Bani Suryadi selaku ahli audit forensik menyoroti adanya ketidaksesuaian yang signifikan terkait nilai kerugian yang menjadi dasar perkara ini. Berdasarkan fakta yang muncul, angka kerugian yang dituduhkan berubah-ubah dan bervariasi, mulai dari Rp1,5 miliar, Rp2,36 miliar, hingga Rp2,8 miliar. Sementara dalam laporan dakwaan, muncul angka Rp3,6 miliar.
Menurut Dr. Bani, perbedaan angka yang mencolok ini menunjukkan bahwa nilai kerugian dalam kasus ini belum dapat dipastikan secara hukum. “Seharusnya terlebih dahulu dilakukan audit yang menyeluruh (investigatif) untuk memperoleh angka kerugian yang benar dan pasti. Akuntan publik yang melakukan audit umum tidak memberikan pendapat mengenai besaran kerugian pidana karena sifatnya audit umum, bukan audit khusus,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa belum ada penelusuran menyeluruh terhadap seluruh transaksi maupun pembayaran dari toko-toko terkait. Oleh karena itu, ahli menilai perkara ini seharusnya belum layak dilanjutkan ke ranah pidana sebelum ada kepastian nilai kerugian.
Ahli Pidana: Penundaan Bayar Bukan Penggelapan
Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Benny Limantara berpendapat bahwa perselisihan atau keterlambatan pembayaran dalam suatu hubungan kerja sama bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 488 KUHP).
Dr. Benny menilai tindakan David lebih merupakan penundaan pembayaran akibat adanya permasalahan mekanisme kerja sama yang belum tuntas, bukan karena adanya niat jahat (mens rea) untuk menguasai atau menggelapkan uang perusahaan.
“Sengketa seperti ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan proses pidana, karena unsur-unsur tindak pidana penggelapan belum terpenuhi,” terang Dr. Benny.
Duduk Perkara dan Kejanggalan Dakwaan
Kasus ini bermula saat David, warga Telukbetung Utara yang menjadi orang kepercayaan perusahaan sejak 2019, diarahkan oleh Aldous selaku Direktur PT Mandiri Abadi Jaya Utomo (induk perusahaan PT MBF) untuk mendirikan Toko Obat “Sehat Bersama” (SB). Toko ini berfungsi mempermudah distribusi barang ke toko-toko kecil dengan sistem tunda bayar.
Namun, JPU Irma Lestari dalam dakwaannya menyatakan ada laporan pemalsuan tanda tangan konsumen dan barang yang tidak sampai. JPU menyebut David mengakui menerima uang penjualan sebesar Rp1,58 miliar yang digunakan untuk membayar invoice lama periode Maret–April 2025. Di sisi lain, Laporan Auditor Independen mencatat kerugian PT MBF mencapai Rp3,63 miliar pada periode yang sama.
Tim penasihat hukum David, yang terdiri dari Masyuri Abdullah, SH, MH, Harun Al Rasyid, SH, dan Angga Satria, SH, MH, menemukan kejanggalan (obscuur libel) terkait sinkronisasi waktu dan nominal tersebut.
“Kerugian Rp3,6 miliar itu dihitung dari Januari 2024 sampai Juni 2025. Ini tidak sinkron dengan dakwaan JPU yang menyebut peristiwa pidana hanya terjadi dari Maret sampai April 2025. Selain itu, banyak aliran pembayaran dari Toko Obat SB yang justru masuk ke rekening pribadi direktur dan istrinya,” ungkap Masyuri Abdullah.
Mengingat kasus ini melibatkan hubungan kerja antara pekerja yang menjalankan perintah pemilik/atasannya, tim kuasa hukum menilai kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat pekerja agar lebih berhati-hati.
Guna menjaga objektivitas dan transparansi persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rio Destrado tersebut, pihak terdakwa dikabarkan telah meminta Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung (MA), untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya penanganan perkara di PN Tanjungkarang.
“Kami berharap seluruh keterangan ahli, saksi, dan fakta persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Majelis Hakim untuk membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan (ontslag) klien kami dari segala dakwaan,” pungkas Masyuri. (red)